Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Sbr Firma Hukum Soetopo Suhendi Restika and Partners 1.Pahmi Budiman Saputra Basyir
2.Dzikri Fauzan Hilmi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Firma Hukum Soetopo Suhendi Restika and Partners
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang GemahesaFirma Hukum Soetopo Suhendi Restika and Partners
Tergugat
NoNama
1Pahmi Budiman Saputra Basyir
2Dzikri Fauzan Hilmi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pebi Kurniawan
2Notaris & PPAT Aziz Rachman,S.H.,M.kn.
3Junior Perdana Soetopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2025 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan Kesepakatan sebagaimana tercantum didalam Surat Nomor 010 / BIS-SSR / PJH / VII / 2025 tanggal 08 Juli 2025 adalah sah menurut hukum.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji / Wanprestasi.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas perbuatan Cidera Jan-ji / Wanprestasi untuk membayar kepada PENGGUGAT uang Sukses Fee sebesar Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta Rupiah) beri-kut bunganya sebesar 6 % (enam Persen) pertahun (S.1848:No22) terhitung sejak TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Cidera Janji (Wanprestasi) pada tanggal 10 Januari 2026 sampai dengan memenuhi kewajibannya membayar biaya tersebut kepada PENGGUGAT.
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, terhadap :
6.1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah berlokasi di Jalan Puri Sejahtera IV No. 8 RT.005 RW.005 Sidamulya, Kelurahan Pe-kiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon;
6.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah berlokasi di Jalan Sekar Kemuning II No. 22, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. 
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara aquo.
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III agar tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara aquo.
9. Menyatakan bahwa putusan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak