Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Sbr CV. JAYA AQILA 1.SUTRISNO
2.DESI SUCIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat 22
Penggugat
NoNama
1CV. JAYA AQILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dini Dwi Anggraeni Mustikawati, S.H.CV. JAYA AQILA
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
2DESI SUCIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.106.602,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
 
3. Menghukum para tergugat untuk mengganti biaya kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 50.106.602 (lima puluh juta seratus enam ribu enam ratus dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
 
- Biaya mengambil mobil di Jasa Marga sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- biaya ganti rugi kerusakan tiang wirerope sarana jalan toll Rp2.254.297 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ;
- Biaya perbaikan mobil sebesar Rp.21.952.305 (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah)
- Ban velg sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)
- Biaya derek sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)
Sewa mobil sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 27 Juli 2025, yaitu : 61 hari x Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) = Rp. 18.300.000,00 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah)
secara tunai, seketika dan sekaligus lunas pada saat itu juga;
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bila ada keterlambatan pembayaran dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzetz, banding, maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya setelah putusan ini dibacakan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak