Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tertulis dan terbaca NOER SAFITRI Lahir di Cirebon, 06 Desember 1998 sesuai dengan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Dan Kartu Keluarga, diubah menjadi tertulis dan terbaca NUR SAFITRI Lahir di Cirebon, 06 Desember 1998 sesuai dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Nomor : 060/12.09/PP/01.1/020/2015 yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian tanggal dan tahun lahir Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |