Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.321415552015 pada tanggal 15-05-2015 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan berkekuatan hukum
Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman kreditnya pokok bunga kepada penggugat sebesar Rp. 20.597.614 dua puluh juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah secara tunai dan seketika
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan Sertipikat No. 741 Tanggal 09 04 2015 atas nama Rumini. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan Sertipikat No. 741 Tanggal 09 04 2015 atas nama Rumini. melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat No. 741 Tanggal 09 04 2015 atas nama Rumini. untuk dilakukan pelelangan
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 satu juta rupiah perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |