| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.B/2026/PN Sbr | 1.SAMSUL ARIF, S.H., M.H 2.MAHFUDIN CAKRA SAPUTRA, S.H. 3.BUDI SETIA MULYA, SH.,MH. 4.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 5.RAHAYUDIN, SH 6.FITRI AYU RESPANI |
1.Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh 3.ADAM SEPTIANA BIN ANWAR ANSORI 4.Wahyudin Bin Alm Abdul Hakim 5.Yopi Kurniawan Bin Anas Kurnia. 6.RAHMAT PRIYATNO BIN YATNO Alm |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1954/M.2.29.3/Eku.2/05/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU
------ Bahwa terdakwa I. Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh terdakwa II. ADAM SEPTIANA Bin ANWAR ANSORI terdakwa III. WAHYUDIN Bin (Alm) ABDUL HAKIM terdakwa IV YOPI KURNIAWAN Bin ANAS KURN terdakwa V RAHMAT PRIYATNO Bin (Alm) YATNO pada Pada tanggal 31 Januari 2026 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Blok Gemulung 2 Rt. 004 Rw. 001 Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau sekitar tempat itu setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh mengetahui kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp yang digunakan untuk promosi Situs Judi Online yaitu ketika terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh melihat di sosial media Facebook terkait kegiatan-kegiatan menyewakan Whatsapp yang kemudian terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh masuk ke beberapa grup/channel telegram, adapun link yang dilihat di facebook pada saat terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh bergabung ke telegram Bahwa pada saat itu terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh mengenali terdakwa II Adam Septiana Bin Anwar Ansori yaitu karena dia adalah teman yang kenal di cirebon pada tahun 2024, untuk terdakwa III WAHYUDIN Bin (Alm) ABDUL HAKIM adalah kakak kelas terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh di Sekolah Dasar, sementara terdakwa IV YOPI KURNIAWAN Bin ANAS KURNIA mengenalnya pada saat terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Salleh masih menjadi tukang service handpone dan ketika itu membaca iklan promosi dari terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub M Salleh dari medsos yang tercantum yang bernama terdakwa V RAHMAT PRIYATNO Bin (Alm) YATNO.
Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh dalam menjalankan kegiatannya menyewakan akun-akun Whatsapp untuk promosi Situs Judi Online dengan menggunakan alat-alat/sarana yaitu diantaranya :
Bahwa aplikasi Qtscrcpy dan VYSORR yaitu aplikasi untuk membantu mirroring/menampilkan tampilan handphone ke layar komputer sehingga dapat dengan mudah sekaligus banyak handphone dioperasikan. Website setorwa.com dan sebar.com itu website tempat/sarana untuk menyewakan akun-akun whatsapp. Bahwa cara terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh menjalankan kegiatannya sampai dengan selesainya kegiatan tersebut sehingga terlaksananya promosi situs judi Online yaitu awalnya terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh membuka Website setorwa.com/sebarwa.com kemudian terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh siapkan akun-akun Whatsapp yang sudah dibuat, lalu disetorkan ke website tersebut. Adapun tampilan sebagai berikut :
Login ke website tersebut diatas, kemudian setelah login dan berada di tampilan beranda dengan tampilan sebagai berikut :
Klik tambah pada bagian beranda lalu masukkan nomor whatsapp yang ingin di sewakan ke dalam website dengan tampilan sebagai berikut :
Klik tambah whatsapp untuk menginput nomor Whatsapp yang ingin disewakan lalu pilih bagian/kode/barcode yang ingin anda pilih untuk menghubungkan/menautkan akun Whatsapp dengan tampilan sebagai berikut :
Apabila memilih dengan metode QR code akan muncul tampilan sebagai berikut :
Setelah muncul barcode, scan barcode tersebut di akun whatsapp yang ingin ditautkan dengan menyecan barcode tersebut. Apabila memilih dengan metode Pairing Code akan muncul tampilan sebagai berikut :
Setelah muncul kode diatas tautkan akun Whatsapp yang ingin ditautkan. Bahwa Kemudian setelah akun Whatsapp tertaut, akun whatsapp tersebut akan dikendalikan oleh si penyewa, dan peraturan selama akun whatsapp disewakan, tidak diperbolehkan untuk membuka akun whatsapp tersebut, dengan tampilan sebagai berikut :
Bahwa deskripsi pada akun Whatsapp yang disewakan dengan promosi situs judi online dengan nama web KIPAS899 yang membuat/mempromosikan situs judi online tersebut, yang mempromosikan yaitu si penyewa akun Whatsapp tersebut. Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh mengetahui bahwa akun-akun Whatsapp yang disewakan digunakan untuk promosi judi online yaitu karena terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh sudah pernah mengecek/melihat deskripsi yang menampilkan promosi situs judi online. Bahwa gambar/tampilan web situs judi online dengan nama web ”KIPAS899” yaitu dibawah ini :
Bahwa benar, situs/web judi online yang diklik/lihat pada deskripsi di akun Whatsapp yang di sewakan tampilannya seperti gambar diatas. Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh membeli kartu perdana dari terdakwa V . Rahmat Prayitno Bin (Alm) Yatno dengan kisaran harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) – Rp. 7.500,-- (tujuh ribu lima ratus rupiah), bahwa Harga dari menyewakan akun Whatsapp yaitu dihargai sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per satu kali Chat. Bahwa adapun hasil keuntungan/upah yang terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh terima dari kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp untuk digunakan promosi situs judi online yaitu menggunakan E-Wallet DANA an. HAMIMAH dengan nomor 6285188436399. Bahwa E-Wallet DANA tersebut dalam penguasaan yang ada pada Handphone milik terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh yaitu Handphone merk Xiaomi 14T Pro Hitam. Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh menjalankan kegiatan sewa akun Whatsapp untuk promosi situs judi online mulai bulan November 2025 s.d sekarang. Selama terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh menjalankan kegiatan sewa akun Whatsapp untuk kegiatan promosi situs judi online kurang lebih sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Bahwa dari hasil keuntungan yang terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh terima selama menjalankan kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp yang digunakan untuk promosi situs judi online yaitu untuk biaya sehari-hari keluarga terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh, Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh yang dalam kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp untuk kegiatan promosi situs judi online adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut atau terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh selaku Owner yang memfasilitasi dari alat-alat/sarana dan terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh juga yang mengajari terdakwa II Adam Septiana Bin Anwar Ansori , dalam pembuatan akun whatsapp sebagai berikut:
Bahwa terdakwa II Adam Septiana Bin Anwar Ansori dan terdakwa 3 Wahyudin Bin (Alm) Abdul Hakim berperan membantu terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh mendaftarkan/membuat akun-akun Whatsapp dengan menggunakan kartu perdana yang sudah aktif/terregistrasi sampai dengan akun-akun Whatsapp tersebut siap untuk disewakan. Bahwa terdakwa Bahwa telah membantu terdakwa I .MUAHAMMAD ADNAN AYYUB membuat akun Whatsapp dengan cara mendaftarkan nomor telepon pada aplikasi Whatsapp. Bahwa terdakwa IV Yopi Kurniawan Bin Anas Kurnia mendaftarkan nomor telepon pada Aplikasi Whatsapp adalah untuk disewakan kepada orang lain untuk mempromosikan judi online Bahwa beberapa langkah untuk melakukan pekerjaan terdakwa IV Yopi Kurniawan Bin Anas Kurnia tersebut yaitu :
Bahwa langkah langkahnya mendaftarkan nomor telepon pada aplikasi Whatsapp adalah sebagai berikut :
Bahwa kartu-kartu perdana yang sudah aktif/terregistrasi yang digunakan untuk mendaftarkan/membuat akun-akun Whatsapp yang dibeli dari terdakwa V Rahmat Prayitno Bin (Alm) Yatno . kartu-kartu tersebut dibeli sebannyak dua kali, yang pertama di bulan November 2025 sebanyak 4000 (empat ribu) pieces dengan harga per pieces Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah), yang kedua tanggal 25 Januari 2026 sebanyak 2000 (dua ribu) pieces dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Bahwa Upah yang diberikan kepada terdakwa II Adam Septiana Bin Anwar Ansoridan terdakwa III. Wahyudin Bin (alm) Abdul Hakim yaitu sebesar Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) per satu kali Chat dan sisanya yaitu Rp. 370,- (tiga ratus tujuh puluh rupiah) untuk per satu kali chat dari kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp untuk promosi judi online tersebut.
------- Perbuatan terdakwa I. Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh terdakwa II. Adam Septiana Bin Anwar Ansori, terdakwa III. Wahyudin Bin (Alm) Abdul Hakim terdakwa IV Yopi Kurniawan Bin Anas Kurnia dan terdakwa V Rahmat Priyatno Bin (Alm) Yatno tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa I. Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh terdakwa II. ADAM SEPTIANA Bin ANWAR ANSORI terdakwa III. WAHYUDIN Bin (Alm) ABDUL HAKIM terdakwa IV YOPI KURNIAWAN Bin ANAS KURN terdakwa V RAHMAT PRIYATNO Bin (Alm) YATNO pada Pada tanggal 31 Januari 2026 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Blok Gemulung 2 Rt. 004 Rw. 001 Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau sekitar tempat itu setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatusyarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh mengetahui kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp yang digunakan untuk promosi Situs Judi Online yaitu ketika terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh melihat di sosial media Facebook terkait kegiatan-kegiatan menyewakan Whatsapp yang kemudian terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh masuk ke beberapa grup/channel telegram, adapun link yang dilihat di facebook pada saat terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh bergabung ke telegram.
Bahwa pada saat itu terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh mengenali terdakwa II Adam Septiana Bin Anwar Ansori yaitu karena dia adalah teman yang kenal di cirebon pada tahun 2024, untuk terdakwa III WAHYUDIN Bin (Alm) ABDUL HAKIM adalah kakak kelas terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh di Sekolah Dasar, sementara terdakwa IV YOPI KURNIAWAN Bin ANAS KURNIA mengenalnya pada saat terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Salleh masih menjadi tukang service handpone dan ketika itu membaca iklan promosi dari terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub M Salleh dari medsos yang tercantum yang bernama terdakwa V. RAHMAT PRIYATNO Bin (Alm) YATNO.
Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh dalam menjalankan kegiatannya menyewakan akun-akun Whatsapp untuk promosi Situs Judi Online dengan menggunakan alat-alat/sarana yaitu diantaranya :
Bahwa aplikasi Qtscrcpy dan VYSORR yaitu aplikasi untuk membantu mirroring/menampilkan tampilan handphone ke layar komputer sehingga dapat dengan mudah sekaligus banyak handphone dioperasikan. Website setorwa.com dan sebar.com itu website tempat/sarana untuk menyewakan akun-akun whatsapp. Bahwa cara terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh menjalankan kegiatannya sampai dengan selesainya kegiatan tersebut sehingga terlaksananya promosi situs judi Online yaitu awalnya terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh membuka Website setorwa.com/sebarwa.com kemudian terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh siapkan akun-akun Whatsapp yang sudah dibuat, lalu disetorkan ke website tersebut. Adapun tampilan sebagai berikut :
Login ke website tersebut diatas, kemudian setelah login dan berada di tampilan beranda dengan tampilan sebagai berikut :
Klik tambah pada bagian beranda lalu masukkan nomor whatsapp yang ingin di sewakan ke dalam website dengan tampilan sebagai berikut :
Klik tambah whatsapp untuk menginput nomor Whatsapp yang ingin disewakan lalu pilih bagian/kode/barcode yang ingin anda pilih untuk menghubungkan/menautkan akun Whatsapp dengan tampilan sebagai berikut :
Apabila memilih dengan metode QR code akan muncul tampilan sebagai berikut :
Setelah muncul barcode, scan barcode tersebut di akun whatsapp yang ingin ditautkan dengan menyecan barcode tersebut. Apabila memilih dengan metode Pairing Code akan muncul tampilan sebagai berikut :
Setelah muncul kode diatas tautkan akun Whatsapp yang ingin ditautkan. Bahwa Kemudian setelah akun Whatsapp tertaut, akun whatsapp tersebut akan dikendalikan oleh si penyewa, dan peraturan selama akun whatsapp disewakan, tidak diperbolehkan untuk membuka akun whatsapp tersebut, dengan tampilan sebagai berikut :
Bahwa deskripsi pada akun Whatsapp yang disewakan dengan promosi situs judi online dengan nama web KIPAS899 yang membuat/mempromosikan situs judi online tersebut, yang mempromosikan yaitu si penyewa akun Whatsapp tersebut. Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh mengetahui bahwa akun-akun Whatsapp yang disewakan digunakan untuk promosi judi online yaitu karena terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh sudah pernah mengecek/melihat deskripsi yang menampilkan promosi situs judi online. Bahwa gambar/tampilan web situs judi online dengan nama web ”KIPAS899” yaitu dibawah ini :
Bahwa benar, situs/web judi online yang diklik/lihat pada deskripsi di akun Whatsapp yang di sewakan tampilannya seperti gambar diatas. Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh membeli kartu perdana dari terdakwa V . Rahmat Prayitno Bin (Alm) Yatno dengan kisaran harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) – Rp. 7.500,-- (tujuh ribu lima ratus rupiah), bahwa Harga dari menyewakan akun Whatsapp yaitu dihargai sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per satu kali Chat. Bahwa adapun hasil keuntungan/upah yang terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh terima dari kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp untuk digunakan promosi situs judi online yaitu menggunakan E-Wallet DANA an. HAMIMAH dengan nomor 6285188436399. Bahwa E-Wallet DANA tersebut dalam penguasaan yang ada pada Handphone milik terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh yaitu Handphone merk Xiaomi 14T Pro Hitam. Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh menjalankan kegiatan sewa akun Whatsapp untuk promosi situs judi online mulai bulan November 2025 s.d sekarang. Selama terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh menjalankan kegiatan sewa akun Whatsapp untuk kegiatan promosi situs judi online kurang lebih sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Bahwa dari hasil keuntungan yang terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh terima selama menjalankan kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp yang digunakan untuk promosi situs judi online yaitu untuk biaya sehari-hari keluarga terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh, Bahwa terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh yang dalam kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp untuk kegiatan promosi situs judi online adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut atau terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh selaku Owner yang memfasilitasi dari alat-alat/sarana dan terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh juga yang mengajari terdakwa II Adam Septiana Bin Anwar Ansori , dalam pembuatan akun whatsapp sebagai berikut:
Bahwa terdakwa II Adam Septiana Bin Anwar Ansori dan terdakwa 3 Wahyudin Bin (Alm) Abdul Hakim berperan membantu terdakwa I Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh mendaftarkan/membuat akun-akun Whatsapp dengan menggunakan kartu perdana yang sudah aktif/terregistrasi sampai dengan akun-akun Whatsapp tersebut siap untuk disewakan. Bahwa terdakwa Bahwa telah membantu terdakwa I .MUAHAMMAD ADNAN AYYUB membuat akun Whatsapp dengan cara mendaftarkan nomor telepon pada aplikasi Whatsapp. Bahwa terdakwa IV Yopi Kurniawan Bin Anas Kurnia mendaftarkan nomor telepon pada Aplikasi Whatsapp adalah untuk disewakan kepada orang lain untuk mempromosikan judi online Bahwa beberapa langkah untuk melakukan pekerjaan terdakwa IV Yopi Kurniawan Bin Anas Kurnia tersebut yaitu :
Bahwa langkah langkahnya mendaftarkan nomor telepon pada aplikasi Whatsapp adalah sebagai berikut :
Bahwa kartu-kartu perdana yang sudah aktif/terregistrasi yang digunakan untuk mendaftarkan/membuat akun-akun Whatsapp yang dibeli dari terdakwa V Rahmat Prayitno Bin (Alm) Yatno . kartu-kartu tersebut dibeli sebannyak dua kali, yang pertama di bulan November 2025 sebanyak 4000 (empat ribu) pieces dengan harga per pieces Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah), yang kedua tanggal 25 Januari 2026 sebanyak 2000 (dua ribu) pieces dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)
Bahwa Upah yang diberikan kepada terdakwa II Adam Septiana Bin Anwar Ansoridan terdakwa III. Wahyudin Bin (alm) Abdul Hakim yaitu sebesar Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) per satu kali Chat dan sisanya yaitu Rp. 370,- (tiga ratus tujuh puluh rupiah) untuk per satu kali chat dari kegiatan menyewakan akun-akun Whatsapp untuk promosi judi online tersebut.
------- Perbuatan terdakwa I. Muhamad Adnan Ayyub Bin M Saleh terdakwa II. Adam Septiana Bin Anwar Ansori, terdakwa III. Wahyudin Bin (Alm) Abdul Hakim terdakwa IV Yopi Kurniawan Bin Anas Kurnia dan terdakwa V Rahmat Priyatno Bin (Alm) Yatno tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |




















