Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Sbr IING SUMIATI ANDI SUPARDI alias ANDI SUPANDI alias OGWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IING SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiIING SUMIATI
Tergugat
NoNama
1ANDI SUPARDI alias ANDI SUPANDI alias OGWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan Perbuatan Tergugat Kepada Penggugat Merupakan Perbuatan  Wanprestasi;

 

  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.97.500.000,- ( Sembilan Puluh Tujuh Lima Ratus Rupiah) secara seluruhnya dan seketika.

 

  • Menyatakan dan menjatuhkan sita jaminan atas seluruh Aset-aset Milik dari pada Tergugat jika kemudian Tergugat tidak dapat mengembalikan kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat.

 

  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini ;

 

  • Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat baik Materiil maupun Imateriil yaitu sebesar Rp. 197.500.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Rincian :
  • Kerugian Materiil : Rp. 97.500.000.- ( Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)

Adalah uang yang telah diambil oleh Tergugat melalui kartu ATM milik Penggugat.

  • Kerugian Immateriil : Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) 

Dengan adanya Cidera janji oleh pihak Tergugat mengakibatkan pihak Para Penggugat mengalami Depresi dan Stres Berat karena uang yang akan digunakan Penggugat untuk masa tuanya telah diambil oleh Tergugat dan tidak pernah dikembalikan secara pasti.

 

  • Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsong ) Sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata para ergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  • Menghukum Tergugat dan untuk tunduk dan Patuh pada putusan Perkara a quo

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

  • Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu   ( uiverbaar bij vooraad ) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;

 

A T A U

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat diputus yang seadil-adilnya.

Atau

Ex Aquo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak