Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa RIO SUKMATAURUS Alias RIO Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di Dusun Kliwon RT.001/ RW.003 Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, Terdakwa mendapatkan paket berupa 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir pil Tramadol dan 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dari seseorang yang biasa dipanggil dengan Boney (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berasal dari Kota Depok Jawa Barat. Terdakwa mendapatkan paket berupa sediaan farmasi tersebut karena beberapa hari sebelumnya terdakwa memesan 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Boney (DPO) yang dibayar oleh Terdakwa melalui aplikasi Dana dan Terdakwa sudah beberapa kali membeli sediaan-sediaan farmasi dari Boney (DPO) tersebut. Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl dengan tujuan sediaan-sediaan farmasi tersebut akan dijual kembali kepada orang lain di sekitar tempat tinggal terdakwa di wilayah Kabupaten Cirebon.
- Setelah mendapatkan sediaan-sediaan farmasi tersebut, Terdakwa menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah terdakwa atau janjian terlebih dahulu untuk bertemu di tempat lain. Terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per-10 (sepuluh) butir, sedangkan pil Trihexyphenidyl, Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-10 (sepuluh) butir. Dari hasil penjualan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butir pil Tramadol yang terjual, sedangkan pil Trihexyphenidyl, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butir yang terjual.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, Terdakwa menjual sediaan farmasi kepada Saksi Muhamad Haris Gunawan Alias Aris Bin Amirudin berupa pil Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai tanpa resep maupun persyaratan keamanan lainnya karena memang Terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian.
- Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon yakni Saksi Ato Haryanto dan Arief Apriando, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB karena sebelumnya mendapatkan informasi di masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli sediaan obat farmasi tanpa izin. Ketika dilakukan penggeledahan, Saksi Ato Haryanto dan Arief Apriando, menemukan sisa sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 46 (empat puluh enam) butir dan 104 (seratus empat) butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh Terdakwa disimpan di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3712/ NOF/ 2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, SH. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 2453/2025/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan logo TDM berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 2452/2025/OF.
- Hasil Pemeriksaan
- No. BB : 2453/2025/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
- No. BB : 2452/2025/OF : Tramadol
Kesimpulan
Terhdap barang bukti No. BB : 2453/2025/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;
Terhadap barang bukti No. BB : 2452/2025/OF adalah benar mengandung bahan Tramadol tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa terdakwa RIO SUKMATAURUS Alias RIO Bin YANTO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di Dusun Kliwon RT.001/ RW.003 Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, Terdakwa mendapatkan paket berupa 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir pil Tramadol dan 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dari seseorang yang biasa dipanggil dengan Boney (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berasal dari Kota Depok Jawa Barat. Terdakwa mendapatkan paket berupa sediaan farmasi tersebut karena beberapa hari sebelumnya terdakwa memesan 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir pil Tramadol dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Boney (DPO) yang dibayar oleh Terdakwa melalui aplikasi Dana dan Terdakwa sudah beberapa kali membeli sediaan-sediaan farmasi dari Boney (DPO) tersebut. Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa pil Tramadol dan Pil Trihexyphenidyl dengan tujuan sediaan-sediaan farmasi tersebut akan dijual kembali kepada orang lain di sekitar tempat tinggal terdakwa di wilayah Kabupaten Cirebon.
- Setelah mendapatkan sediaan-sediaan farmasi tersebut, Terdakwa menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah terdakwa atau janjian terlebih dahulu untuk bertemu di tempat lain. Terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per-10 (sepuluh) butir, sedangkan pil Trihexyphenidyl, Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-10 (sepuluh) butir. Dari hasil penjualan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butir pil Tramadol yang terjual, sedangkan pil Trihexyphenidyl, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butir yang terjual.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, Terdakwa menjual sediaan farmasi kepada Saksi Muhamad Haris Gunawan Alias Aris Bin Amirudin berupa pil Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai tanpa resep maupun persyaratan keamanan lainnya karena memang Terdakwa tidak bekerja dalam bidang kefarmasian.
- Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon yakni Saksi Ato Haryanto dan Arief Apriando, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB karena sebelumnya mendapatkan informasi di masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli sediaan obat farmasi tanpa izin. Ketika dilakukan penggeledahan, Saksi Ato Haryanto dan Arief Apriando, menemukan sisa sediaan farmasi berupa pil Tramadol sebanyak 46 (empat puluh enam) butir dan 104 (seratus empat) butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh Terdakwa disimpan di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3712/ NOF/ 2025 tanggal 14 Juli 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, SH. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 2453/2025/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan logo TDM berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm yang diberi nomor barang bukti 2452/2025/OF.
- Hasil Pemeriksaan
- No. BB : 2453/2025/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
- No. BB : 2452/2025/OF : Tramadol
Kesimpulan
Terhdap barang bukti No. BB : 2453/2025/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;
Terhadap barang bukti No. BB : 2452/2025/OF adalah benar mengandung bahan Tramadol tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------- |