| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon diberikan izin sebagai penyelenggara RUPS Tahunan Termohon dengan tata cara dan mekanisme pelaksanaannya menaati dan mematuhi UUPT dan Anggaran Dasar Termohon.
- Menetapkan bahwa RUPS Tahunan Termohon dilaksanakan dengan tata cara dan mekanisme berikut:
- Kuorum kehadiran RUPS Tahun Buku 2025 Termohon adalah 31.540 saham mewakili 94% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Termohon dan pengambilan keputusan RUPS Tahun Buku 2025 Termohon adalah sah apabila disetujui oleh pemegang saham yang memiliki 31.540 saham mewakili 94% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Termohon dengan senantiasa memedomani dan memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT;
- Anggota Direksi manapun dari Pemohon maupun wakilnya siapapun juga yang diberikan kuasa khusus oleh Direksi Pemohon untuk dan atas nama bertindak secara sah dan resmi mewakili Pemohon memiliki kapasitas dan wewenang untuk memimpin RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Termohon;
- Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Termohon dapat dihadiri oleh Para Turut Termohon dan RUPS dilaksanakan dalam lokasi manapun yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang pelaksanaannya dalam wilayah Kabupaten Cirebon yang merupakan tempat kedudukan Termohon
- Mata acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Termohon adalah sebagai berikut:
- Persetujuan Pembebasan, Pelunasan dan Pelepasan Tanggung Jawab Secara Penuh (Volledig Acquit Et De Charge) Terhadap setiap dan seluruh Tindakan Pengurusan dan Perwakilan Direksi dan Tindakan Pengawasan dan Pemberian Nasihat Dewan Komisaris Sejak Habisnya Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris terhitung 5 Tahun sejak Pengangkatannya berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa yang dimuat dalam Akta Nomor 28 tanggal 7 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan
- Ratifikasi Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Periode Tahun Buku 2020 sampai dengan Tahun Buku 2025
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku Perseroan 2025
- Persetujuan Penetapan Alokasi dana Cadangan Wajib Perseroan
- Persetujuan Penetapan Distribusi Dividen Bagi Para Pemegang Saham Sebagai Rugi/Laba Perseroan
- Persetujuan Rencana Bisnis dan Keuangan untuk Tahun Buku Perseroan 2026
- Persetujuan Pengangkatan Usulan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
- Penetapan Gaji Direksi dan Honorarium Dewan Komisaris beserta Remunerasi Lainnya
- Penetapan Pembagian Tugas dan Kewenangan Anggota Direksi
- Persetujuan Pemilihan dan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit Terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 Serta Pemeriksaan untuk Tahun Buku 2020 sampai dengan Tahun Buku 2024 Perseroan
- Persetujuan Perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Mengenai Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan
- Persetujuan Pasal 3 Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
- Persetujuan Perubahan Menyeluruh Terhadap Anggaran Dasar Perseroan
- RUPS Tahunan Termohon dapat dilangsungkan setelah Pemohon menerima salinan resmi Penetapan ini dan pemanggilan RUPS Tahunan Termohon oleh Pemohon harus dilakukan melalui kurir/pos tercatat dan/atau pengumuman surat kabar baik secara elektronik atau elektronik dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Termohon dilangsungkan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan undangan maupun tanggal RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Termohon;
- Memerintahkan Para Turut Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap Penetapan ini serta taat, terikat dengan penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang dilaksanakan berdasarkan penetapan izin yang dijatuhkan oleh Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Sumber atas Perkara A Quo.
Subsidiair: Bilamana Yang Mulia Hakim berpendapat dan berpendirian lain, mohon dikabulkan dan diberikan suatu putusan atau penetapan yang sepatutnya dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |