Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa RIYAN HIDAYAH Bin SUNARDI bersama-sama dengan Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Gudang Rongsok di Jalan Nyimas Gandasari termasuk Kp. Karanganyar RT.002 RW.013 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 04.00 WIB Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) bersama-sama dengan terdakwa merencanakan untuk mencari barang-barang berharga yang tersimpan di gudang rongsok yang menyatu dengan rumah saksi MOCHAMAD HAMIM beralamat di Jalan Nyimas Gandasari termasuk Kp. Karanganyar RT.002 RW.013 Desa Junjang Kec Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI dan terdakwa mendatangi gudang rongsok tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor. Sesampainya di lokasi, Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI dan terdakwa, masuk melalui pintu gerbang gudang yang diikat rantai tapi tidak terkunci kemudian melihat 1 (satu) unit mobil kijang super bak warna kuning dengan nomor polisi E-8495-KL. Selanjutnya Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI mendekati mobil tersebut dan melihat kunci mobil masih terpasang di kunci kontaknya, kemudian terdakwa membuka pintu gerbang dan selanjutnya Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI menghidupkan mesinnya dan tanpa hak mengendarai mobil tersebut keluar dengan maksud untuk dimiliki, sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor tersebut. Selanjutnya Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI membawa mobil tersebut ke SPBU di jalan kapetakan. Kemudian Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI dan terdakwa menceritakan kepada saksi ROHMAN Als SUGENG (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) untuk membantu menyembunyikan kendaraan mobil tersebut ke tempat yang aman.
- Pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI, terdakwa bersama-sama dengan saksi ROHMAN Als SUGENG pergi membawa mobil ke rumah Sdr. TIRANI Als LAPENDOS Als PENDOS (DPO) yang beralamat di Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon untuk menyembunyikan dan menjual mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 16.00 wib saksi ROHMAN Als SUGENG datang ke rumah sdr. TIRANI Als LAPENDOZ Als VENDOS melihat terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI, Sdr. ADIT (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) telah memotong mobil tersebut dan menjualnya dengan total Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut masing-masing mendapatkan bagian, Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI mendapatkan uang pembagian sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibagi untuk saksi ROHMAN Alias SUGENG sebagai upah jasa tempat dan jasa menyembunyikan kendaraan, terdakwa mendapatkan uang pembagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. ADIT dan Sdr. ARI mendapatkan uang pembagian sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. TIRANI Als LAPENDOS Als PENDOS belum mendapatkan pembagian karena potongan kendaraan yang lainnya belum laku terjual.
- Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) mengambil 1 (satu) unit mobil kijang super, warna kuning nomor E-8495-KL milik saksi MOCHAMAD HAMIM tanpa ijin dan sepengetahuan saksi MOCHAMAD HAMIM. Akibat perbuatan terdakwa dengan Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) saksi MOCHAMAD HAMIM mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RIYAN HIDAYAH Bin SUNARDI bersama-sama dengan Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Gudang Rongsok di Jalan Nyimas Gandasari termasuk Kp. Karanganyar RT.002 RW.013 Desa Jungjang Kec Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 04.00 WIB Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) bersama-sama dengan terdakwa merencanakan untuk mencari barang-barang berharga yang tersimpan di gudang rongsok yang menyatu dengan rumah saksi MOCHAMAD HAMIM beralamat di Jalan Nyimas Gandasari termasuk Kp. Karanganyar RT.002 RW.013 Desa Junjang Kec Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI dan terdakwa mendatangi gudang rongsok tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor. Sesampainya di lokasi, Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI dan terdakwa, masuk melalui pintu gerbang gudang yang diikat rantai tapi tidak terkunci kemudian melihat 1 (satu) unit mobil kijang super bak warna kuning dengan nomor polisi E-8495-KL. Selanjutnya Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI mendekati mobil tersebut dan melihat kunci mobil masih terpasang di kunci kontaknya, kemudian terdakwa membuka pintu gerbang dan selanjutnya Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI menghidupkan mesinnya dan tanpa hak mengendarai mobil tersebut keluar dengan maksud untuk dimiliki, sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor tersebut. Selanjutnya Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI membawa mobil tersebut ke SPBU di jalan kapetakan. Kemudian Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI dan terdakwa menceritakan kepada saksi ROHMAN Als SUGENG (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) untuk membantu menyembunyikan kendaraan mobil tersebut ke tempat yang aman.
- Pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI, terdakwa bersama-sama dengan saksi ROHMAN Als SUGENG pergi membawa mobil ke rumah Sdr. TIRANI Als LAPENDOS Als PENDOS (DPO) yang beralamat di Desa Buyut Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon untuk menyembunyikan dan menjual mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 16.00 wib saksi ROHMAN Als SUGENG datang ke rumah sdr. TIRANI Als LAPENDOZ Als VENDOS melihat terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI, Sdr. ADIT (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) telah memotong mobil tersebut dan menjualnya dengan total Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut masing-masing mendapatkan bagian, Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI mendapatkan uang pembagian sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibagi untuk saksi ROHMAN Alias SUGENG sebagai upah jasa tempat dan jasa menyembunyikan kendaraan, terdakwa mendapatkan uang pembagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. ADIT dan Sdr. ARI mendapatkan uang pembagian sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. TIRANI Als LAPENDOS Als PENDOS belum mendapatkan pembagian karena potongan kendaraan yang lainnya belum laku terjual.
- Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) mengambil 1 (satu) unit mobil kijang super, warna kuning nomor E-8495-KL milik saksi MOCHAMAD HAMIM tanpa ijin dan sepengetahuan saksi MOCHAMAD HAMIM. Akibat perbuatan terdakwa dengan Saksi ANDRI Alias PRENGKI Bin MUSYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) saksi MOCHAMAD HAMIM mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |