Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.IWAN HERNAWAN
2.ATO SUMANTO
3.MISKUM
4.ARMAT ALIAS JAYA
CAHMAN SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat 13
Penggugat
NoNama
1IWAN HERNAWAN
2ATO SUMANTO
3MISKUM
4ARMAT ALIAS JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.HASAN BISRI MS. S.PD.I.,SH.,MHIWAN HERNAWAN
2H.HASAN BISRI MS. S.PD.I.,SH.,MHATO SUMANTO
3H.HASAN BISRI MS. S.PD.I.,SH.,MHMISKUM
4H.HASAN BISRI MS. S.PD.I.,SH.,MHARMAT ALIAS JAYA
Tergugat
NoNama
1CAHMAN SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 572.112.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum.
 
3.Menyatakan kerugian materi para Penggugat sebesar Rp 572.112.000,- (lima ratus tujuh puluh dua seratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian masing-masing berikut;
a.Penggugat I sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah)
b.Penggugat II sebesar Rp. 150.612.000 (seratus lima puluh  juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
c.Penggugat III sebesar Rp.211.500.000 (dua seratus sebelas juta LIMA RATUS rupiah).
d.Penggugat IV sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) .
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
 
5.Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, terhadap :
Tanah dan bangunan permanen atas nama Tergugat yang terletak di Perumahan The Garden blok D2 Nomor 30 Rt 005 Rw 005 Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dengan batasan –batasan sebagai berikut;
Sebelah Utara : Jalan perumahan D2
Sebelah selatan : rumah Milik milik hani
Sebelah Barat : rumah Milik: Milik Neni dan Afra
Sebelah Timur : rumah Milik Oni dan Rudi
 
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kesepakatan didalam Perjanjian yaitu melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan dimaksud dalam perkara aquo.
 
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkaraaquo.
 
8.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet,Banding,Kasasi,atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak