| Petitum |
bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka kami Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.230.404.860,00 (dua ratus tiga puluh empat ratus empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah): dan/atau
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk MITSUBISHI Type FE SUPER HD (4X2) MT No.Polisi Z 9806 AA kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp. 230.404.860,00 (dua ratus tiga puluh empat ratus empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk MITSUBISHI Type FE SUPER HD (4X2) MT No.Polisi Z 9806 AA tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |