Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.ROBIAH
2.MASHUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBIAH
2MASHUD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.057.720,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372250150 tanggal 25 November 2025, total sebesar Rp. 168.057.720,- (Seratus enam puluh delapan juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus;

4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : HONDA / MOBILIO DD4 1.5 E M-CVT

Jenis/Model : MINIBUS

Tahun/Warna : 2016 / PUTIH

No. Rangka/Mesin      : MHRDD4850GJ608943 / L15Z12437997

No. Polisi : D 1516 LQ

5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : HONDA / MOBILIO DD4 1.5 E M-CVT

Jenis/Model : MINIBUS

Tahun/Warna : 2016 / PUTIH

No. Rangka/Mesin      : MHRDD4850GJ608943 / L15Z12437997

No. Polisi : D 1516 LQ

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak