Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.ASEP KURNIA
JUNEDI Bin SUMENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1074/M.2.29.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNEDI Bin SUMENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tokid, DkkJUNEDI Bin SUMENA
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa JUNEDI Bin SUMENA pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di Blok 04 RT.003 RW.004 Desa Bungko Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2025, terdakwa JUNEDI Bin SUMENA merupakan mantan nelayan yang saat ini sudah berhenti sebagai nelayan dan menjalankan usahanya menjadi pengepul BBM jenis solar bersubsidi sebagai mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan (bahwa yang berhak mendapatkan BBM jenis bio solar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen pengguna Jenis BBM tertentu (Bio Solar Subsidi) adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kebutuhan sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali), untuk memulai usahanya tersebut sebelumnya terdakwa mencari warga yang memiliki barcode untuk mengambil BBM Jenis Solar Bersubsidi di SPBU Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa mendapatkan barcode tersebut sebanyak 7 (tujuh) barcode dari para nelayan yang diantaranya yaitu saksi DOMO Bin (Alm) TARMA dan saksi SUPRIYADI Bin RATMADI dengan menjanjikan kemudahan kepada para saksi saat membeli solar melalui terdakwa tidak perlu antri, selanjutnya pada saat penyerahan barcode tersebut para saksi di foto dan diberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa dengan alasan agar surat rekomendasi atau barcode pengambilan solar tersebut selalu aktif. Dari barcode tersebut masing-masing nelayan mendapatkan jatah BBM Jenis solar bersubsidi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cirebon dalam setiap harinya sebanyak 30 liter/hari, maka dalam sebulan per-orang nelayan mendapatkan jatah sebanyak 900 liter/perbulan.

 

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di daerah Jl. Desa Bungko Kidul Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, terdakwa didatangi oleh sdr. SUKARDI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) meminta solar minimal 3 hari sebanyak 1 ton atau lebih dengan dihargai sebesar Rp.8.100,- (delapan ribu seratus rupiah). Kemudian Terdakwa telah menjual BBM Jenis solar bersubsidi kepada sdr. SUKARDI (DPS) sebanyak 4 kali yang pertama sebanyak 1 ton, kedua sebanyak 1 ton, ketiga sebanyak 2 ton dan yang keempat sebanyak 2 ton. Dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.500 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) perliternya.

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa mendapat pesanan yang kelima kali dari sdr. SUKARDI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) untuk memesan BBM Jenis solar bersubsidi sebanyak 2.4 ton dan dihargai sebesar Rp.8.100/liternya. Kemudian untuk memenuhi pesanan sdr. SUKARDI (DPS) tersebut terdakwa melakukan perbuatan dengan cara terdakwa datang terlebih dahulu ke SPBU Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon untuk melakukan pembelian BBM Jenis solar bersubsidi dengan harga Rp.6.800/liter menggunakan beberapa surat rekomendasi atau barcode nelayan selanjutnya Solar tersebut disimpan didalam drigen berkapasitas 30 liter apabila sudah terisi penuh drigen tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi PERI PADLI Bin TARSIBA yang diperintahkan untuk bekerja sebagai ojeg oleh terdakwa dan diberikan upah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per drigennya kemudian saksi PERI PADLI Bin TARSIBA  mengajak saksi TARMINA Bin (Alm) WAMO untuk melakukan pengambilan Drigen yang berisi BBM Jenis solar bersubsidi menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil panther secara bertahap sehingga terkumpul sebanyak 68 (enam puluh delapan) drigen kapasitas 30 L untuk disimpan dirumah terdakwa di Blok 04 RT.003 RW.004 Desa Bungko Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon yang selanjutnya untuk terdakwa jual kepada sdr. SUKARDI (DPS).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Cirebon Kota mendapat Pengaduan dari Masyarakat telah adanya kegiatan penyalahgunaan BBM Jenis Solar bersubsidi pemerintah yang didapat dari spbu yang kemudian dijual kembali kepada seseorang yang bernama sdr. SUKARDI (DPS). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Blok 04 RT.003 RW.004 Desa Bungko Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, saksi ANDIKA PUTRA MUNGGARAN, S.H. Bin AMIR SYARIFUDIN dan saksi ABDURROCHIM, S.H. yang merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi dan ditemukan sebanyak 68 (enam puluh delapan) drigen yang berisikan solar bersubsidi masing-masing berukuran 30liter atau sebanyak 2.4 ton, 1 (satu) Unit Sepeda Motor supra, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda BEAT STREET warna silver dengan Nopol T-6136-XL, 1 (satu) Unit Mobil Merk Isuzu Panther, warna merah metalik, tahun 1997, nopol D-1089-DW dan 1 (satu) Bundle Surat Rekomendasi penebusan BBM subsidi jenis solar yang keperuntukannya untuk nelayan. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ada dilokasi tersebut dibawa ke kantor polresta Cirebon untuk diproses lebih lanjut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya