Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.JAMANURI
5.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
MOH. TATANG SETIAWAN Bin KURDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/M.2.29.3/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2JAMANURI
3ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. TATANG SETIAWAN Bin KURDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MOH. TATANG SETIAWAN bin KURDI secara bersama-sama dengan Sdri. Ela (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih tahun 2023, bertempat di Dusun 04 Desa Pabedilan Wetan RT.015/ RW.003 Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2023, saksi korban Rukiyah binti Wakyad (selanjutnya disebut saksi korban) menelepon terdakwa dengan maksud untuk menanyakan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban agar saksi korban bekerja di Uni Emirat Arab tepatnya di Kota Dubai dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 Dirham atau sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila saksi korban berminat, maka saksi korban harus menyiapkan persyaratannya antara lain fotokopi KTP, fotokopi akta lahir, surat pengantar dari desa, surat izin dari suami dan paspor apabila sudah memiliki paspor. Setelah mendapatkan tawaran tersebut, saksi korban menyetujuinya.
  • Kemudian pada bulan Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan tujuan untuk mengecek persyaratan yang diminta sebelumnya. Setelah terdakwa menerima persyaratan-persyaratan yang diminta tersebut, terdakwa menelepon Sdri. Ela (DPO) untuk memberitahukan bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat ke Dubai. Setelah terdakwa memberitahukan ada calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat ke luar negeri, Sdri. Ela mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk keperluan medical check up dan biaya operasional lainnya.
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi korban berangkat menuju ke Klinik Jasa Prima untuk medical check up, setelah selesai saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing dan terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menunggu kabar keberangkatan ke Dubai;
  • Bahwa setelah persyaratan berupa dokumen administrasi yakni KTP, KK, buku nikah dan surat izin dari suami dan hasil medical check up serta paspor sudah selesai semua, kemudian pada bulan Januari 2023 sekitar jam 21.00 WIB, saksi korban dijemput oleh terdakwa di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun 04 Desa Pabedilan Wetan RT. 015 RW. 003 Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon bersama dengan seorang sopir yang merupakan orang suruhan dari terdakwa dengan menggunakan mobil travel menuju ke sebuah asrama milik Sdri. Ela di Tebet Jakarta Selatan. Kemudian setelah mengantarkan saksi korban di Jakarta tersebut, terdakwa kembali pulang ke Cirebon sedangkan saksi korban tetap berada di asrama milik Sdri. Ela selama dua minggu;
  • Sebelum berangkat ke Jakarta, saksi korban mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa terdiri dari, pertama,  pada bulan Februari 2023 di rumah saksi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban, kemudian yang kedua, pada bulan Februari 2023 di rumah saksi korban, terdakwa memberikan uang kembali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total uang yang diberikan terdakwa kepada saksi korban adalah sebesar Rp. 4.000.000;- (empat juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi korban berangkat dari rumah penampungan sementara dengan diantar oleh sopir yang merupakan suruhan dari Sdri. Ela menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk berangkat menuju ke Dubai. Sesampainya di Bandar Soekarno-Hatta, saksi korban berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat ETIHAD dengan menggunakan Visa Kunjungan Turis yang telah dipersiapkan oleh Sdri. Ela;
  • Kemudian pada tanggal tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 waktu setempat, saksi korban tiba di Bandara Dubai Uni Emirat Arab, dan sesampainya di Dubai, saksi korban dijemput oleh agency bernama Sdri. NUR dan kemudian saksi korban dibawa ke sebuah penampungan sementara di Dubai selama beberapa minggu;
  • Pada awal bulan April 2023 sekira pukul 16.00 waktu setempat, saksi korban dijemput oleh seseorang yang saksi korban tidak kenal yang merupakan sopir majikan dan dibawa ke rumah majikan saksi korban di Dubai yang bernama Sdri. MUBAROK. Setelah mendapatkan majikan, saksi korban mulai bekerja di rumah Sdri. Mubarok sebagai pembantu rumah tangga selama 8 (delapan) bulan dengan gaji perbulan sebesar 1.100 Dirham atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Kemudian pada saat saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Sdri. Mubarok, pada bulan November 2023 saksi korban mendapat kekerasan fisik dari majikannya sendiri dengan cara dipukul dengan menggunakan kaleng biskuit hingga saksi korban mengalami luka lebam. Kekerasan tersebut, saksi korban alami selama beberapa kali hingga akhirnya terdakwa diserahkan kembali ke pihak agency di Dubai. Saksi korban berada di penampungan agency selama satu bulan hingga bulan Desember 2023;
  • Pada bulan Desember 2023 oleh pihak agency kembali menyerahkan saksi korban ke majikan yang baru yaitu di Kota Sarjah Uni Emirat Arab, akan tetapi hanya selama selama 25 (dua puluh lima) hari dan saksi korban mendapatkan gaji sebesar 600 Dirham;
  • Pada bulan Januari 2024, saksi korban ditawarkan kembali oleh pihak agency untuk bekerja di Kota Arbil, Irak, dengan diimingi gaji sebesar 300 dolar Amerika per bulan. Kemudian karena dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar, saksi korban akhirnya bersedia untuk bekerja pada seoarang majikan yang baru di Kota Erbil, Irak.
  • Selama bekerja di Kota Erbil, Irak, saksi korban bekerja pada seorang majikan yang saksi korban tidak tahu namanya dan saksi korban juga tidak mendapatkan gaji sebesar 300 dolar Amerika sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak agency sebelumnya kepada saksi korban. Selama bekerja, saksi korban  mendapatkan gaji sebesar 80 dolar Amerika. Kemudian karena sebelumnya saksi korban mendapatkan kekerasan fisik pada saat bekerja di Dubai, saksi korban merasa sakit di bagian kaki hingga akhirnya saksi korban dipulangkan kembali ke Indonesia pada bulan Agustus 2024;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sdri. Ela, dalam membawa saksi korban dari wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan tujuan untuk dipekerjakan di Uni Emirat Arab dan Irak sebagai pembantu rumah tangga, terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban berangkat ke Uni Emirat Arab dan Irak tanpa visa bekerja dan hanya menggunakan visa kunjungan biasa, sehingga saksi korban mengalami eksploitasi di Negara Uni Emirat Arab dan Irak yang mana saksi korban mendapatkan kekerasan fisik dan tidak mendapatkan gaji/ upah sebagaimana mestinya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MOH. TATANG SETIAWAN bin KURDI secara bersama-sama dengan Sdri. Ela (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih tahun 2023, bertempat di Dusun 04 Desa Pabedilan Wetan RT.015/ RW.003 Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2023, saksi korban Rukiyah binti Wakyad (selanjutnya disebut saksi korban) menelepon terdakwa dengan maksud untuk menanyakan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban agar saksi korban bekerja di Uni Emirat Arab tepatnya di Kota Dubai dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 Dirham atau sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila saksi korban berminat, maka saksi korban harus menyiapkan persyaratannya antara lain fotokopi KTP, fotokopi akta lahir, surat pengantar dari desa, surat izin dari suami dan paspor apabila sudah memiliki paspor. Setelah mendapatakan tawaran tersebut, saksi korban menyetujuinya.
  • Kemudian pada bulan Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan tujuan untuk mengecek persyaratan yang diminta sebelumnya. Setelah terdakwa menerima persyaratan-persyaratan yang diminta tersebut, terdakwa menelepon Sdri. Ela (DPO) untuk memberitahukan bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat ke Dubai. Setelah terdakwa memberitahukan ada calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat ke luar negeri, Sdri. Ela mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk keperluan medical check up dan biaya operasional lainnya.
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi korban berangkat menuju ke Klinik Jasa Prima untuk medical check up, setelah selesai saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing dan terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menunggu kabar keberangkatan ke Dubai;
  • Bahwa setelah persyaratan berupa dokumen administrasi yakni KTP, KK, buku nikah dan surat izin dari suami dan hasil medical check up serta paspor sudah selesai semua, kemudian pada bulan Januari 2023 sekitar jam 21.00 WIB, saksi korban dijemput oleh terdakwa di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun 04 Desa Pabedilan Wetan RT. 015 RW. 003 Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon bersama dengan seorang sopir yang merupakan orang suruhan dari terdakwa dengan menggunakan mobil travel menuju ke sebuah asrama milik Sdri. Ela di Tebet jakarta Selatan. Kemudian setelah mengantarkan saksi korban di Jakarta tersebut, terdakwa kembali pulang ke Cirebon sedangkan saksi korban tetap berada di asrama milik Sdri. Ela selama dua minggu;
  • Sebelum berangkat ke Jakarta, saksi korban mendapatkan sejmulah uang dari terdakwa terdiri dari, pertama,  pada bulan Februari 2023 di rumah saksi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban, kemudian yang kedua, pada bulan Februari 2023 di rumah saksi korban, terdakwa memberikan uang kembali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total uang yang diberikan terdakwa kepada saksi korban adalah sebesar Rp. 4.000.000;- (empat juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi korban berangkat dari rumah penampungan sementara dengan diantar oleh sopir yang merupakan suruhan dari Sdri. Ela menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk berangkat menuju ke Dubai. Sesampainya di Bandar Soekarno-Hatta, saksi korban berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat ETIHAD dengan menggunakan Visa Kunjungan Turis yang telah dipersiapkan oleh Sdri. Ela;
  • Kemudian pada tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 waktu setempat, saksi korban tiba di Bandara Dubai Uni Emirat Arab, dan sesampainya di Dubai, saksi korban dijemput oleh agency bernama Sdri. NUR dan kemudian saksi korban dibawa ke sebuah penampungan sementara di Dubai selama beberapa minggu;
  • Pada awal bulan April 2023 sekira pukul 16.00 waktu setempat, saksi korban dijemput oleh seseorang yang saksi korban tidak kenal yang merupakan sopir majikan dan dibawa ke rumah majikan saksi korban di Dubai yang bernama Sdri. MUBAROK. Setelah mendapatkan majikan, saksi korban mulai bekerja di rumah Sdri. Mubarok sebagai pembantu rumah tangga selama 8 (delapan) bulan dengan gaji perbulan sebesar 1.100 Dirham atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Kemudian pada saat saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Sdri. Mubarok, pada bulan November 2023 saksi korban mendapat kekerasan fisik dari majikannya sendiri dengan cara dipukul dengan menggunakan kaleng biskuit hingga saksi korban mengalami luka lebam. Kekerasan tersebut, saksi korban alami selama beberapa kali hingga akhirnya terdakwa diserahkan kembali ke pihak agency di Dubai. Saksi korban berada di penampungan agency selama satu bulan hingga bulan Desember 2023;
  • Pada bulan Desember 2023 oleh, pihak agency kembali menyerahkan saksi korban ke majikan yang baru yaitu di Kota Sarjah Uni Emirat Arab, akan tetapi hanya selama selama 25 (dua puluh lima) hari dan saksi korban mendapatkan gaji sebesar 600 Dirham;
  • Pada bulan Januari 2024, saksi korban ditawarkan kembali oleh pihak agency untuk bekerja di Kota Arbil, Irak, dengan diimingi gaji sebesar 300 dolar Amerika per bulan. Kemudian karena dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar, saksi korban akhirnya bersedia untuk bekerja pada seorang majikan yang baru di Kota Erbil, Irak.
  • Selama bekerja di Kota Erbil, Irak, saksi korban bekerja pada seorang majikan yang saksi korban tidak tahu namanya dan saksi korban juga tidak mendapatkan gaji sebesar 300 dolar Amerika sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak agency sebelumnya kepada saksi korban. Selama bekerja, saksi korban  mendapatkan gaji sebesar 80 dolar Amerika. Kemudian karena sebelumnya saksi korban mendapatkan kekerasan fisik pada saat bekerja di Dubai, saksi korban merasa sakit di bagian kaki hingga akhirnya saksi korban dipulangkan kembali ke Indonesia pada bulan Agustus 2024;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sdri. Ela, dalam membawa saksi korban dari wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan tujuan untuk dipekerjakan di Uni Emirat Arab dan Irak sebagai pembantu rumah tangga, terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban berangkat ke Uni Emirat Arab dan Irak tanpa visa bekerja dan hanya menggunakan visa kunjungan biasa, sehinga saksi korban mengalami eksploitasi di Negara Uni Emirat Arab dan Irak yang mana saksi korban mendapatkan kekerasan fisik dan tidak mendapatkan gaji/ upah sebagaimana mestinya.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa MOH. TATANG SETIAWAN bin KURDI secara bersama-sama dengan Sdri. Ela (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih tahun 2023, bertempat di Dusun 04 Desa Pabedilan Wetan RT.015/ RW.003 Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2023, saksi korban Rukiyah binti Wakyad (selanjutnya disebut saksi korban) menelepon terdakwa dengan maksud untuk menanyakan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban agar saksi korban bekerja di Uni Emirat Arab tepatnya di Kota Dubai dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 Dirham atau sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila saksi korban berminat, maka saksi korban harus menyiapkan persyaratannya antara lain fotokopi KTP, fotokopi akta lahir, surat pengantar dari desa, surat izin dari suami dan paspor apabila sudah memiliki paspor. Setelah mendapatakan tawaran tersebut, saksi korban menyetujuinya.
  • Kemudian pada bulan Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan tujuan untuk mengecek persyaratan yang diminta sebelumnya. Setelah terdakwa menerima persyaratan-persyaratan yang diminta tersebut, terdakwa menelepon Sdri. Ela (DPO) untuk memberitahukan bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat ke Dubai. Setelah terdakwa memberitahukan ada calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat ke luar negeri, Sdri. Ela mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk keperluan medical check up dan biaya operasional lainnya.
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi korban berangkat menuju ke Klinik Jasa Prima untuk medical check up, setelah selesai saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing dan terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menunggu kabar keberangkatan ke Dubai;
  • Bahwa setelah persyaratan berupa dokumen administrasi yakni KTP, KK, buku nikah dan surat izin dari suami dan hasil medical check up serta paspor sudah selesai semua, kemudian pada bulan Januari 2023 sekitar jam 21.00 WIB, saksi korban dijemput oleh terdakwa di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun 04 Desa Pabedilan Wetan RT. 015 RW. 003 Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon bersama dengan seorang sopir yang merupakan orang suruhan dari terdakwa dengan menggunakan mobil travel menuju ke sebuah asrama milik Sdri. Ela di Tebet jakarta Selatan. Kemudian setelah mengantarkan saksi korban di Jakarta tersebut, terdakwa kembali pulang ke Cirebon sedangkan saksi korban tetap berada di asrama milik Sdri. Ela selama dua minggu;
  • Sebelum berangkat ke Jakarta, saksi korban mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa terdiri dari, pertama,  pada bulan Februari 2023 di rumah saksi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban, kemudian yang kedua, pada bulan Februari 2023 di rumah saksi korban, terdakwa memberikan uang kembali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total uang yang diberikan terdakwa kepada saksi korban adalah sebesar Rp. 4.000.000;- (empat juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi korban berangkat dari rumah penampungan sementara dengan diantar oleh sopir yang merupakan suruhan dari Sdri. Ela menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk berangkat menuju ke Dubai. Sesampainya di Bandar Soekarno-Hatta, saksi korban berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat ETIHAD dengan menggunakan Visa Kunjungan Turis yang telah dipersiapkan oleh Sdri. Ela;
  • Kemudian pada tanggal tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 waktu setempat, saksi korban tiba di Bandara Dubai Uni Emirat Arab, dan sesampainya di Dubai, saksi korban dijemput oleh agency bernama Sdri. NUR dan kemudian saksi korban dibawa ke sebuah penampungan sementara di Dubai selama beberapa minggu;
  • Pada awal bulan April 2023 sekira pukul 16.00 waktu setempat, saksi korban dijemput oleh seseorang yang saksi korban tidak kenal yang merupakan sopir majikan dan dibawa ke rumah majikan saksi korban di Dubai yang bernama Sdri. MUBAROK. Setelah mendapatkan majikan, saksi korban mulai bekerja di rumah Sdri. Mubarok sebagai pembantu rumah tangga selama 8 (delapan) bulan dengan gaji perbulan sebesar 1.100 Dirham atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Kemudian pada saat saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Sdri. Mubarok, pada bulan November 2023 saksi korban mendapat kekerasan fisik dari majikannya sendiri dengan cara dipukul dengan menggunakan kaleng biskuit hingga saksi korban mengalami luka lebam. Kekerasan tersebut, saksi korban alami selama beberapa kali hingga akhirnya terdakwa diserahkan kembali ke pihak agency di Dubai. Saksi korban berada di penampungan agency selama satu bulan hingga bulan Desember 2023;
  • Pada bulan Desember 2023 oleh, pihak agency kembali menyerahkan saksi korban ke majikan yang baru yaitu di Kota Sarjah Uni Emirat Arab, akan tetapi hanya selama selama 25 (dua puluh lima) hari dan saksi korban mendapatkan gaji sebesar 600 Dirham;
  • Pada bulan Januari 2024, saksi korban ditawarkan kembali oleh pihak agency untuk bekerja di Kota Arbil, Irak, dengan diimingi gaji sebesar 300 dolar Amerika per bulan. Kemudian karena dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar, saksi korban akhirnya bersedia untuk bekerja pada seorang majikan yang baru di Kota Erbil, Irak.
  • Selama bekerja di Kota Erbil, Irak, saksi korban bekerja pada seorang majikan yang saksi korban tidak tahu namanya dan saksi korban juga tidak mendapatkan gaji sebesar 300 dolar Amerika sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak agency sebelumnya kepada saksi korban. Selama bekerja, saksi korban  mendapatkan gaji sebesar 80 dolar Amerika. Kemudian karena sebelumnya saksi korban mendapatkan kekerasan fisik pada saat bekerja di Dubai, saksi korban merasa sakit di bagian kaki hingga akhirnya saksi korban dipulangkan kembali ke Indonesia pada bulan Agustus 2024;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sdri. Ela, dalam membawa saksi korban dari wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan tujuan untuk dipekerjakan di Uni Emirat Arab dan Irak sebagai pembantu rumah tangga, terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban berangkat ke Uni Emirat Arab dan Irak tanpa visa bekerja dan hanya menggunakan visa kunjungan biasa, sehinga saksi korban mengalami eksploitasi di Negara Uni Emirat Arab dan Irak yang mana saksi korban mendapatkan kekerasan fisik dan tidak mendapatkan gaji/ upah sebagaimana mestinya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai dengan E UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

  Bahwa terdakwa MOH. TATANG SETIAWAN bin KURDI secara bersama-sama dengan Sdri. Ela (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih tahun 2023, bertempat di Dusun 04 Desa Pabedilan Wetan RT.015/ RW.003 Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2023, saksi korban Rukiyah binti Wakyad (selanjutnya disebut saksi korban) menelepon terdakwa dengan maksud untuk menanyakan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi korban agar saksi korban bekerja di Uni Emirat Arab tepatnya di Kota Dubai dengan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 Dirham atau sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila saksi korban berminat, maka saksi korban harus menyiapkan persyaratannya antara lain fotokopi KTP, fotokopi akta lahir, surat pengantar dari desa, surat izin dari suami dan paspor apabila sudah memiliki paspor. Setelah mendapatakan tawaran tersebut, saksi korban menyetujuinya.
  • Kemudian pada bulan Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan tujuan untuk mengecek persyaratan yang diminta sebelumnya. Setelah terdakwa menerima persyaratan-persyaratan yang diminta tersebut, terdakwa menelepon Sdri. Ela (DPO) untuk memberitahukan bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat ke Dubai. Setelah terdakwa memberitahukan ada calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin berangkat ke luar negeri, Sdri. Ela mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk keperluan medical check up dan biaya operasional lainnya.
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi korban berangkat menuju ke Klinik Jasa Prima untuk medical check up, setelah selesai saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing dan terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menunggu kabar keberangkatan ke Dubai;
  • Bahwa setelah persyaratan berupa dokumen administrasi yakni KTP, KK, buku nikah dan surat izin dari suami dan hasil medical check up serta paspor sudah selesai semua, kemudian pada bulan Januari 2023 sekitar jam 21.00 WIB, saksi korban dijemput oleh terdakwa di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun 04 Desa Pabedilan Wetan RT. 015 RW. 003 Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon bersama dengan seorang sopir yang merupakan orang suruhan dari terdakwa dengan menggunakan mobil travel menuju ke sebuah asrama milik Sdri. Ela di Tebet jakarta Selatan. Kemudian setelah mengantarkan saksi korban di Jakarta tersebut, terdakwa kembali pulang ke Cirebon sedangkan saksi korban tetap berada di asrama milik Sdri. Ela selama dua minggu;
  • Sebelum berangkat ke Jakarta, saksi korban mendapatkan sejmulah uang dari terdakwa terdiri dari, pertama,  pada bulan Februari 2023 di rumah saksi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban, kemudian yang kedua, pada bulan Februari 2023 di rumah saksi korban, terdakwa memberikan uang kembali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total uang yang diberikan terdakwa kepada saksi korban adalah sebesar Rp. 4.000.000;- (empat juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, saksi korban berangkat dari rumah penampungan sementara dengan diantar oleh sopir yang merupakan suruhan dari Sdri. Ela menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk berangkat menuju ke Dubai. Sesampainya di Bandar Soekarno-Hatta, saksi korban berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat ETIHAD dengan menggunakan Visa Kunjungan Turis yang telah dipersiapkan oleh Sdri. Ela;
  • Kemudian pada tanggal tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 waktu setempat, saksi korban tiba di Bandara Dubai Uni Emirat Arab, dan sesampainya di Dubai, saksi korban dijemput oleh agency bernama Sdri. NUR dan kemudian saksi korban dibawa ke sebuah penampungan sementara di Dubai selama beberapa minggu;
  • Pada awal bulan April 2023 sekira pukul 16.00 waktu setempat, saksi korban dijemput oleh seseorang yang saksi korban tidak kenal yang merupakan sopir majikan dan dibawa ke rumah majikan saksi korban di Dubai yang bernama Sdri. MUBAROK. Setelah mendapatkan majikan, saksi korban mulai bekerja di rumah Sdri. Mubarok sebagai pembantu rumah tangga selama 8 (delapan) bulan dengan gaji perbulan sebesar 1.100 Dirham atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Kemudian pada saat saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Sdri. Mubarok, pada bulan November 2023 saksi korban mendapat kekerasan fisik dari majikannya sendiri dengan cara dipukul dengan menggunakan kaleng biskuit hingga saksi korban mengalami luka lebam. Kekerasan tersebut, saksi korban alami selama beberapa kali hingga akhirnya terdakwa diserahkan kembali ke pihak agency di Dubai. Saksi korban berada di penampungan agency selama satu bulan hingga bulan Desember 2023;
  • Pada bulan Desember 2023 oleh, pihak agency kembali menyerahkan saksi korban ke majikan yang baru yaitu di Kota Sarjah Uni Emirat Arab, akan tetapi hanya selama selama 25 (dua puluh lima) hari dan saksi korban mendapatkan gaji sebesar 600 Dirham;
  • Pada bulan Januari 2024, saksi korban ditawarkan kembali oleh pihak agency untuk bekerja di Kota Arbil, Irak, dengan diimingi gaji sebesar 300 dolar Amerika per bulan. Kemudian karena dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar, saksi korban akhirnya bersedia untuk bekerja pada seorang majikan yang baru di Kota Erbil, Irak.
  • Selama bekerja di Kota Erbil, Irak, saksi korban bekerja pada seorang majikan yang saksi korban tidak tahu namanya dan saksi korban juga tidak mendapatkan gaji sebesar 300 dolar Amerika sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak agency sebelumnya kepada saksi korban. Selama bekerja, saksi korban mendapatkan gaji sebesar 80 dolar Amerika. Kemudian karena sebelumnya saksi korban mendapatkan kekerasan fisik pada saat bekerja di Dubai, saksi korban merasa sakit di bagian kaki hingga akhirnya saksi korban dipulangkan kembali ke Indonesia pada bulan Agustus 2024;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sdri. Ela, dalam membawa saksi korban dari wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan tujuan untuk dipekerjakan di Uni Emirat Arab dan Irak sebagai pembantu rumah tangga, terdakwa tidak memiliki agen atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi korban berangkat ke Uni Emirat Arab dan Irak tanpa visa bekerja dan hanya menggunakan visa kunjungan biasa, sehinga saksi korban mengalami eksploitasi di Negara Uni Emirat Arab dan Irak yang mana saksi korban mendapatkan kekerasan fisik dan tidak mendapatkan gaji/ upah sebagaimana mestinya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf B dan C UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya