Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; --------------------
2.Menetapkan Identitas Pemohon DWI ASTUTI E.M, jenis kelamin Perempuan, lahir Cirebon, 10 Februari 1977, berdasarkan biodata dengan KTP 3209055002780004, Akta Kelahiran NO : 6219/DM/1992 & KK 3209050711160010 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, surat keterangan NO. 083/SATDIK-SMA/IV.1/G.2024, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia SMA PGRI Babakan, Kabupaten Cirebon, surat keterangan beda nama NO.141.2/744-PEM/XI/2024 dari Desa Cangkuang Kec. Babakan, Kabupaten Cirebon adalah orang yang sama dalam data Paspor NO. AK756308 tertulis dan terbaca dengan nama Iin Agustinawati, lahir di Cirebon, yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2007, yang sudah habis masa berlakunya; ---------------------------------
Biaya-biaya perkara menurut hukum. |