Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Sbr DWI ASTUTI E.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI ASTUTI E.M
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.DWI ASTUTI E.M
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; --------------------
2.Menetapkan Identitas Pemohon DWI ASTUTI E.M, jenis kelamin Perempuan, lahir Cirebon, 10 Februari 1977, berdasarkan biodata dengan KTP 3209055002780004, Akta Kelahiran NO : 6219/DM/1992 & KK 3209050711160010 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, surat keterangan NO. 083/SATDIK-SMA/IV.1/G.2024, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia SMA PGRI Babakan, Kabupaten Cirebon, surat keterangan beda nama NO.141.2/744-PEM/XI/2024 dari Desa Cangkuang Kec. Babakan, Kabupaten Cirebon adalah orang yang sama dalam data Paspor NO. AK756308 tertulis dan terbaca dengan nama  Iin Agustinawati, lahir di Cirebon, yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2007, yang sudah habis masa berlakunya; ---------------------------------

Biaya-biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak