Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Sbr RATNA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INTAN SARI, S.H.RATNA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama Pemohon yang Semula bernama RATNA SARI lahir di Jakarta tanggal 18 – 07 – 1986 menjadi RATNA SARI JUNAEDI lahir di Jakarta tanggal 18 – 07 – 1986
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak