INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 79/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.IDI TARMIDI 2.YANTI |
2.ASEP HERMAWAN 3.Notasi/PPAT LINA HERLINA, S.H., M.Kn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2025/PN Sbr | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 79 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Hibah Nomor 06/2017 tanggal 24 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Tergugat II (Notaris/PPAT Lina Herlina, S.H., M.Kn.) adalah batal atau batal demi hukum.
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai SHM Nomor 156 adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 156, luas 380 m?2;, Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, tetap sah milik Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan atau menyerahkan objek perkara a quo kepada para Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa beban apapun;
6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon untuk mencatat pembatalan akta hibah No. 06/2017 dan mengembalikan kepemilikan SHM Nomor 156 atas nama Idi Tarmidi dan Yanti. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
