Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir Pemohon tertulis dan terbaca DADANG SLAMET RUSMANA Lahir di Cirebon, 27 September 1969 sesuai dengan, Kartu Tanda Penduduk, Dan Kartu Keluarga, diubah menjadi tertulis dan terbaca DADANG RUSMANA Lahir di Cirebon, 27 September 1972 sesuai dengan Buku Nikah Nomor : 26 / 26 / IV / 1999 , yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cirebon Selatan ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian nama dan tahun lahir Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |