| Petitum |
- Mengabulkan permohonanPemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah data indetitas NAMA pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : 578/UM.I/1998 dikeluarkan tanggal 27 Februari 2026 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca dengan nama : LUSI SRI PRAHATIN tempat/tgl lahir,Cirebon, 29-12-1997 diganti/dirubah menjadi : LUSI YANA AFRIYANTI tempat/tgl lahir,Cirebon, 29-12-1997 Sesuai dengan data Termuat di Kartu Keluarga dengan nomor : 3209381411140005 dikeluarkan tanggal 06-10-2025, KTP dengan nomor ; 3209386912970002 dikeluarkan tanggal 02-03-2019, IJAZAH SEKOLAH DASAR NEGERI KURANJI KEC.HARJAMUKTI tertanggal 20 Juni 2011, Kutipan Akta Nikah Nomor : 0089/064/II/2014 tertanggal 20 Februari 2014, Surat keterangan Beda Indetitas Nomor : 400.10.2.2/796/III/Des-2026 tertanggal 25 maret 2026.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatatkan NAMA pada AKTA LAHIR Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|