Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
HASANUDIN Als RANTANG Bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2431/M.2.29.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDIN Als RANTANG Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa HASANUDIN als RANTANG bin SUDIRMAN, pada hari Sabtu Tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di kandang ayam rumah saksi Hasanudin yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak – tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan obat keras jenis Hexymer dari Tile (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara Tile (DPO) langsung mendatangi kandang ayam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Kab. Cirebon dengan menyerahkan 100 butir pil Hexymer dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kesepakatan akan dilakukan pembayaran setelah barang tersebut laku terjual

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan obat keras jenis pil tramadol pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 dari saksi Tri Wanto als Triwil dengan cara saksi Tri Wanto menghubungi terdakwa untuk menjual sediaan obat keras jenis Pil Tramadol kemudian disetujui oleh terdakwa dan saksi Tri Wanto als Triwil mendatangi terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB di kandang ayam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Kab. Cirebon dengan menyerahkan 2500 butir pil tramadol seharga Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan uang akan diserahkan pada saat sediaan obat keras pil tramadol telah laku terjual dan terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi Tri Wanto als Triwil
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB di kandang ayam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec Susukan Kab Cirebon terdakwa menjual kepada saksi Wilyanto Suhardi sebanyak 10 butir pil tramadol seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 7 butir Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB saksi Rinaldi dan saksi Suwarno yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi Tri Wanto mendapatkan informasi mengenai penjualan obat keras yang dilakukan oleh terdakwa langsung mengamankan terdakwa di pinggir sungai yang beralamatkan di Desa Geyongan Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 butir pil tramadol dan 48 butir Hexymer yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam didalam kandang ayam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec Susukan Kab Cirebon, uang hasil penjualan Rp. 4.335.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit handphone merk Redmi warna hijau dan putih yang disimpan dalam saku celana terdakwa, 900 butir tramadol disimpan dalam 1 buah kardus nata de coco yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang terdakwa simpan diatas lemari kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Kab. Cirebon

 

  • Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis Pil Tramadol perbutir seharga Rp. 6.000 atau per 10 butir seharga Rp. 60.000,- dan untuk obat keras jenis Hexymer harga perbutir dijual seharga Rp. 2000 atau 1 paket isi 7 butir dijual seharga Rp. 10.000,- dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan tramadol 1 butir Rp. 2500 atau 10 butir mendapatkan keuntungan Rp. 25.000 untuk 100 butir mendapatkan keuntungan Rp. 250.000 dan apabila terjual seluruhnya 2500 akan mendapatkan keuntungan Rp. 6.250.000,- sedangkan untuk obat keras Hexymer mendapatkan keuntungan 1 butir sebesar Rp 1.000 untuk 100 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,-

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2537 / NOF / 2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot Silalahi SIK MM selaku Plt Kabidnarkobafor terhadap barang bukti yang disita dari Tri Watno berupa

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm

0,4491 gram (netto)

1868/2026/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

2.

1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 3 butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,7485 gram (netto)

1869/2026/OF

Mengandung  Tramadol

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa HASANUDIN als RANTANG bin SUDIRMAN, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di kandang ayam rumah saksi Hasanudin yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak – tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan obat keras jenis Hexymer dari Tile (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara Tile (DPO) langsung mendatangi kandang ayam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec Susukan Kab Cirebon dengan menyerahkan 100 butir pil Hexymer dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kesepakatan akan dilakukan pembayaran setelah barang tersebut laku terjual

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan obat keras jenis pil tramadol pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 dari saksi Tri Wanto als Triwil dengan cara saksi Tri Wanto menghubungi terdakwa untuk menjual sediaan obat keras jenis Pil Tramadol kemudian disetujui oleh terdakwa dan saksi Tri Wanto als Triwil mendatangi terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB di kandang ayam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Kab. Cirebon dengan menyerahkan 2500 butir pil tramadol seharga Rp. 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan uang akan diserahkan pada saat sediaan obat keras pil tramadol telah laku terjual dan terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada saksi Tri Wanto als Triwil
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB di kandang ayam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Kab. Cirebon terdakwa menjual kepada saksi Wilyanto Suhardi sebanyak 10 butir pil tramadol seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 7 butir Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB saksi Rinaldi dan saksi Suwarno yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi Tri Wanto mendapatkan informasi mengenai penjualan obat keras yang dilakukan oleh terdakwa langsung mengamankan terdakwa di pinggir sungai yang beralamatkan di desa Geyongan Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 butir pil tramadol dan 48 butir Hexymer yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam didalam kandang ayam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Kab. Cirebon, uang hasil penjualan Rp. 4.335.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit handphone merk Redmi warna hijau dan putih yang disimpan dalam saku celana terdakwa, 900 butir tramadol disimpan dalam 1 buah kardus nata de coco yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang terdakwa simpan diatas lemari kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec Susukan Kab Cirebon

 

  • Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis Pil Tramadol perbutir seharga Rp. 6.000 atau per 10 butir seharga Rp. 60.000,- dan untuk obat keras jenis Hexymer harga perbutir dijual seharga Rp. 2000 atau 1 paket isi 7 butir dijual seharga Rp. 10.000,- dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan tramadol 1 butir Rp. 2500 atau 10 butir mendapatkan keuntungan Rp. 25.000 untuk 100 butir mendapatkan keuntungan Rp. 250.000 dan apabila terjual seluruhnya 2500 akan mendapatkan keuntungan Rp. 6.250.000,- sedangkan untuk obat keras Hexymer mendapatkan keuntungan 1 butir sebesar Rp 1.000 untuk 100 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,-

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2537 / NOF / 2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot Silalahi SIK MM selaku Plt Kabidnarkobafor terhadap barang bukti yang disita dari Tri Watno berupa

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm

0,4491 gram (netto)

1868/2026/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

2.

1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 3 butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,7485 gram (netto)

1869/2026/OF

Mengandung  Tramadol

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2,ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya