Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Batal atau setidak-tidaknya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit maupun dokumen-dokumen pendukungnya yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan secara hukum sisa hutang Penggugat pada Tergugat adalah adalah Rp. 19.641.000,- (sembilan belas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum / Memerintahkan Tergugat untuk menghapus hutang atas bunga, denda, Pinalty dan biaya lain-lain pinjaman dan menerima pelunasan sisa kewajiban hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 19.641.000,- (sembilan belas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
- Menetapkan bunga sebesar 6 % (enam persen) per-tahun terhadap pinjaman Penggugat pada Tergugat ;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima penawaran dari Penggugat uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai pelunasan atas uang Tergugat yang ada pada Penggugat ;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan BPKB unit Mobil Nopol E 1098 DH tercatat atas nama : H. KUSBI, S.SOS, beralamat di Blok Lor, rt 08, Rw 03 Desa Karangreja, Kecamatan suranenggala, Kabupaten Cirebon, kepada Penggugat ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk dibebani membayar semua biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini.
|