Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik/benar;
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan DUARHAMAN BASI adalah dua orang yang berbeda yakni Bapak DURAHMAN dan Bapak BASI;
- Menyatakan sahnya pembagian tanah antara DURAHMAN dan BASI yang mana atas tanah Leter C Nomor 76, Persil Nomor 47 kelas S.III yang terletak di Blok Bulak Tengah Desa Pamengkang kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, seluas ± 5570 M2, dibagi menjadi tanah milik DURAHMAN seluas ± 2.785. M2 yang terletak disebelah BARAT dan tanah milik BASI seluas ± 2.785. M2 yang terletak disebelah Timur ;
- Menyatakan sahnya AKTA JUAL BELI Nomor 255/AGR.1 C/1979 atas tanah milik DURAHMAN, dibuat dihadapan DHARTONO, BA. Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Astanajapura antara TERLAWAN I (MUSRAHIM) selaku Kuasa penuh dari Ahli Waris DURAHMAN yang telah menjual tanah milik DURAHMAN kepada TARSIM selaku Pembeli;
- Menyatakan PARA TERLAWAN sudah tidak memiliki tanah karena tanah PARA TERLAWAN sudah dijual kepada TARSIM;
- Menyatakan tanah sengketa adalah sah tanah milik BASI yang telah dijual kepada orang tua PELAWAN (Bapak “ADNAN”) ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah sawah letter C Nomor 76 Persil 47 kelas S.III luas 2.785 M2 yang terletak di Blok Bulak Tengah Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon (tanah sengketa) antara Orang Tua Pelawan Bapak “ADNAN” dengan Ibu “RISTI” pada tahun 1962;
- Menyatakan BASI adalah Pemilik Pertama atas Tanah Sengketa dan PELAWAN adalah sebagai Pemilik kedua;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah sawah letter C Nomor 76 Persil 47 kelas S.III luas 2.785 M2 yang terletak di Blok Bulak Tengah Desa Pamengkang Kecamtan Mundu Kabupaten Cirebon antara orang tua PELAWAN “Bapak ADNAN” sebagaimana bukti kwitansi tertanggal 12 Januari 1983 yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Jual beli Tanah tertanggal 31 Juli 1987 yang ditandatangani oleh Ibu PELAWAN yang bernama NYI MASRIAH;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sita Jaminan dan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2017/PN.Sbr, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber Tanggal 12 Januari 2018 atas tanah sengketa;
- Menyatakan atas Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 45/Pdt.G/2014/PN.Sbr. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung 475/PDT/2015/PT.BDG. Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indoensia No. 2023 K/Pdt/2016, tidak dapat dilaksanakan eksekusinya (non excecutable);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumber atau siapapun pihak yang ditunjuk dalam melaksanakan pekerjaan jabatanya agar mengangkat Sita Jaminan atau Sita Eksekusi atas Obyek Sengketa;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumber atau siapapun pihak yang ditunjuk dalam melaksanakan pekerjaan jabatanya agar membatalkan dan menghentikan Proses Eksekusi atas Obyek Sengketa;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada banding atau kasasi;
- Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk taat pada putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ongkos perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon dijatuhkan keputusan lain berdasarkan keadilan yang sebenar-benarnya (naar goede yustitie rechts doen).
Demikianlah Perlawanan ini kami sampaikan, dan atas limpahan keadilan dari yang terhormat Ketua pengadilan Negeri Sumber qq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, PELAWAN menghaturkan terimakasih.
|