Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
1.ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Als UPI Bin SAEFUL ANWAR
2.AJI Als KAJOL Bin SUPENDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-814/M.2.29.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Als UPI Bin SAEFUL ANWAR[Penahanan]
2AJI Als KAJOL Bin SUPENDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR secara bersama-sama dengan terdakwa II. AJI Alias KAJOL Alias AHMAD AJI Bin SUPENDI (Alm), pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di minimarket Alfamart Desa Megu Gede, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa telah sepakat untuk membeli Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sebutan lain sabu dengan maksud untuk dipakai secara bersama, dimana para terdakwa membeli Narkotika Gol. I jenis sabu kepada Sdr. ENDOG (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan para terdakwa patungan yakni terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR patungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. AJI Alias KAJOL Alias AHMAD AJI Bin SUPENDI (Alm) patungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II. AJI Alias KAJOL Alias AHMAD AJI Bin SUPENDI (Alm) mengubungi Sdr. ENDOG untuk membeli Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut, kemudian para terdakwa pergi ke Alfamart Desa Megu Gede, Kec. Weru, Kab. Cirebon dengan maksud mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara top up DANA ke nomor HP 0877888814141 di Alfamart tersebut dan para terdakwa menginformasikan kalau uangnya telah dikirim, kemudian Sdr. ENDOG mengirimkan peta letak sabu tersebut ditempel, lalu sekira pukul 15.00 WIB para terdakwa bersama-sama mengambil 1 (satu) paket sabu yang ditempel pada salah satu tembok rumah warga di daerah Megu Gede, Kec. Weru, Kab. Cirebon, setelah mengambil para terdakwa langsung pulang ke rumah sambil membawa 1 (satu) paket sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi SUWARNO, S.H., saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H. dan saksi FALLERY SALSABILA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Megu Gede, Kec. Weru, Kab. Cirebon sering terjadi penyalahgunaan Narkoba, hingga kemudian petugas Kepolisian yakni saksi SUWARNO, S.H., saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H. dan saksi FALLERY SALSABILA melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan melihat para terdakwa dengan ciri-ciri yang mirip dengan yang diinformasikan tersebut sedang berada di pinggir jalan Desa Megu Gede dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian para terdakwa pun ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat netto 0,20254 gram yang dibungkus lakban warna biru yang disimpan di dalam saku celana bagian depan yang dipakai oleh terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR dan 1 (satu) unit HP merek Realme warna merah berikut simcardnya, serta 1 unit HP merek Vivo warna merah berikut simcardnya, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa dalam membeli 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dilakukan dengan cara patungan yakni terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR patungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. AJI Alias KAJOL Alias AHMAD AJI Bin SUPENDI (Alm) patungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana para terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6465/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah lakban warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20254 gram dengan nomor barang bukti : 3551/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Nomor Barang bukti               :      3551/2024/OF ;
  • Uji pendahuluan                     :      (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                         :      Metamfetamina.

 

 

Kesimpulan :

Barang bukti No. : 3551/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR secara bersama-sama dengan terdakwa II. AJI Alias KAJOL Alias AHMAD AJI Bin SUPENDI (Alm), pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Megu Gede, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi SUWARNO, S.H., saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H. dan saksi FALLERY SALSABILA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Megu Gede, Kec. Weru, Kab. Cirebon sering terjadi penyalahgunaan Narkoba, hingga kemudian petugas Kepolisian yakni saksi SUWARNO, S.H., saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H. dan saksi FALLERY SALSABILA melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan melihat para terdakwa dengan ciri-ciri yang mirip dengan yang diinformasikan tersebut sedang berada di pinggir jalan Desa Megu Gede dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian para terdakwa pun ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat netto 0,20254 gram yang dibungkus lakban warna biru yang disimpan di dalam saku celana bagian depan yang dipakai oleh terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR dan 1 (satu) unit HP merek Realme warna merah berikut simcardnya, serta 1 unit HP merek Vivo warna merah berikut simcardnya, dimana para terdakwa mengakui kalau sabu tersebut adalah milik para terdakwa yang baru dibeli dari Sdr. ENDOG (DPO) dengan cara para terdakwa patungan, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sabu dengan berat netto 0,20254 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6465/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah lakban warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20254 gram dengan nomor barang bukti : 3551/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Nomor Barang bukti               :      3551/2024/OF ;
  • Uji pendahuluan                     :      (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                         :      Metamfetamina.

Kesimpulan :

Barang bukti No. : 3551/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR secara bersama-sama dengan terdakwa II. AJI Alias KAJOL Alias AHMAD AJI Bin SUPENDI (Alm), pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR di Jl. Anggrek VIII No. 92, Rt. 003, Rw. 005, Kel. Tukmudal, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penyalahguna Narkotika Gol. I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa para terdakwa telah mendapatkan Narkotika Gol. I jenis metamfetamina atau dengan sebutan sabu dari Sdr. ENDOG (DPO) dengan cara membelinya patungan, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB sabu tersebut dibawa ke rumah terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR dengan maksud untuk dipakai bersama dengan terdakwa II. AJI Alias KAJOL Alias AHMAD AJI Bin SUPENDI (Alm), kemudian para terdakwa masuk ke dalam kamar dan terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR membuat alat hisap sabu dengan menggunakan botol plastik bekas yang tutupnya dilubangi untuk dimasukkan 2 (dua) buah sedotan, kemudian salah satu dari sedotan tersebut dipasang pipet potongan kaca dan sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca tersebut dan membakarnya hingga uap atau asap dari sabu tersebut masuk ke dalam botol plastik, kemudian sedotan yang satunya dipergunakan oleh para terdakwa untuk menghisap uap atau asap sabu tersebut secara bergantian sampai habis dan para terdakwa pun langsung pergi;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi SUWARNO, S.H., saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H. dan saksi FALLERY SALSABILA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Megu Gede, Kec. Weru, Kab. Cirebon sering terjadi penyalahgunaan Narkoba, hingga kemudian petugas Kepolisian yakni saksi SUWARNO, S.H., saksi ARI YUDISTIRA, S.H. M.H. dan saksi FALLERY SALSABILA melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan melihat para terdakwa dengan ciri-ciri yang mirip dengan yang diinformasikan tersebut sedang berada di pinggir jalan Desa Megu Gede dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian para terdakwa pun ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat netto 0,20254 gram yang dibungkus lakban warna biru yang disimpan di dalam saku celana bagian depan yang dipakai oleh terdakwa I. ADE LUFTHY NURIS SAEFANDY Alias UPI Bin SAEFUL ANWAR dan 1 (satu) unit HP merek Realme warna merah berikut simcardnya, serta 1 unit HP merek Vivo warna merah berikut simcardnya, dimana para terdakwa mengakui kalau sabu tersebut adalah milik para terdakwa yang baru dibeli dari Sdr. ENDOG (DPO) dengan cara para terdakwa patungan, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor : N-068 dan 69/X/24 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh SAERAH NURHAYATI (pemeriksa tes pada UPTD Lanoratorium Kesehatan Deerah Dinas Kesehatan Kab. Cirebon) telah dilakukan tes urine terhadap para terdakwa dan hasilnya urine terdakwa positif mengandung Metamfetamine ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6465/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) buah lakban warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20254 gram dengan nomor barang bukti : 3551/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Nomor Barang bukti               :      3551/2024/OF ;
  • Uji pendahuluan                     :      (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                         :      Metamfetamina.

Kesimpulan :

Barang bukti No. : 3551/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya