Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA
WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 405/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8118/M.2.29.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Area Parkir Pasar Celancang yang beralamat di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO menuju Pasar Celancang Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon sendirian dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 03.00 WIB setelah sampai di Area Parkir Pasar Celancang yang beralamat di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi E-4062-IZ milik saksi ABDUL GANI Bin SUTA yang sedang terparkir, selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu atau letter T yang terdakwa bawa sebelumnya kemudian terdakwa memasukkan kunci tersebut tetapi kunci tersebut patah di dalam kunci kontak karena sepeda motor tersebut tidak dikunci stang kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sejauh 50 meter, selanjutnya terdakwa panik lalu meninggalkan motor tersebut serta membuang kunci letter T di sekitar lokasi dan ketika terdakwa kembali menuju lokasi parkir untuk melihat situasi terdakwa tiba-tiba diamankan oleh saksi HAMZAH FAJAR RAMADHAN Bin MASHUDI kemudian tedakwa berikut barang bukti dibawa ke polsek kapetakan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ABDUL GANI Bin SUTA mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------

 

 

 

 

--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Area Parkir Pasar Celancang yang beralamat di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO menuju Pasar Celancang Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon sendirian dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 03.00 WIB setelah sampai di Area Parkir Pasar Celancang yang beralamat di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi E-4062-IZ milik saksi ABDUL GANI Bin SUTA yang sedang terparkir, selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu atau letter T yang terdakwa bawa sebelumnya kemudian terdakwa memasukkan kunci tersebut tetapi kunci tersebut patah di dalam kunci kontak karena sepeda motor tersebut tidak dikunci stang kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sejauh 50 meter, selanjutnya terdakwa panik lalu meninggalkan motor tersebut serta membuang kunci letter T di sekitar lokasi dan ketika terdakwa kembali menuju lokasi parkir untuk melihat situasi terdakwa tiba-tiba diamankan oleh saksi HAMZAH FAJAR RAMADHAN Bin MASHUDI kemudian tedakwa berikut barang bukti dibawa ke polsek kapetakan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ABDUL GANI Bin SUTA mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya