Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2018/PN Sbr PT Bank BRI Cabang Cirebon Gunung Jati 1.SAFRUDIN
2.EMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2018/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat 3
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Cirebon Gunung Jati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RUSYDI DkkPT Bank BRI Persero Unit Sumber
Tergugat
NoNama
1SAFRUDIN
2EMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.192.170,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 4155-01-008315-10-7 tanggal 25-07-2015 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada penggugat sebesar Rp. 70.192.170,- (Tujuh puluh juta seratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh rupiah) secara tunai dan seketika;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No.29 Tanggal 09-09-1986 atas nama Emi. (berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya);

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan SHM No.29 Tanggal 09-09-1986 atas nama Emi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan  SHM No.29 Tanggal 09-09-1986 atas nama Emi untuk dilakukan pelelangan;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak