Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Sbr DRS. ATEP BUDI PURBANTO 1.SAONAH
2.ROMI FREDIYANTO
3.DIAN NURHIDAYAH
4.MUKHAMAD FADIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat 3
Penggugat
NoNama
1DRS. ATEP BUDI PURBANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faiz, S.H.DRS. ATEP BUDI PURBANTO
Tergugat
NoNama
1SAONAH
2ROMI FREDIYANTO
3DIAN NURHIDAYAH
4MUKHAMAD FADIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CARUDI KARJAYA, SHSAONAH
2CARUDI KARJAYA, SHROMI FREDIYANTO
3CARUDI KARJAYA, SHDIAN NURHIDAYAH
4CARUDI KARJAYA, SHMUKHAMAD FADIL
Turut Tergugat
NoNama
1HERU SUSANTO, S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA KURNIAWAN, S.HHERU SUSANTO, S.H.,M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 1.176.000.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
 
3.Menyatakan Jual beli tanah dan bangunan objek sengketa:
 
-SHM No. 1304/Kel. Watubelah, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 Juli 2017 Nomor 00417/Watubelah/2017, seluas 110 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.20.15.01.01652 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP): 32.11.210.020.015-0164.0. terletak di:
 
Provinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Sumber
Kelurahan : Watubelah
Blok : KP. Siwarung
 
 
- SHM No. 1300/Kel. Watubelah , Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2017, Nomor: 00416/Watubelah/2017, seluas 110 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.20.15.03.01653 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.11.100.003,001-0374.0 yang terletak di:
 
Provinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Sumber
Kelurahan : Watubelah
Blok : KP. Siwarung
 
  antara   Penggugat sebagai Pembeli dengan Para Tergugat sebagai Penjual,  sah menurut hukum;
 
4.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah  tanah dan bangunan Objek Sengketa,  SHM No. 1300/Kel. Watubelah dan No. 1304/Kel. Watubelah yang sekarang telah tercatat atas nama Penggugat tersebut;
 
5.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada  PENGGUGAT sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)  secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
7.Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang gantirugi immateril sebesar Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) kepada Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
 
8.Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang menguasai atau mendapatkan hak darinya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa, SHM No. 1300/Kel. Watubelah dan SHM No. 1304/Kel. Watubelah kesemuanya atas nama Penggugat, kepada Penggugat sebagai Pemiliknya yang sah, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun;
 
9.Menghukum Para Tergugat untuk  membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan; 
 
10.Menghukum  Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas  isi putusan ini nanti;
 
11.Menghukum   Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
 
12.Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak