INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Sbr | DRS. ATEP BUDI PURBANTO | 1.SAONAH 2.ROMI FREDIYANTO 3.DIAN NURHIDAYAH 4.MUKHAMAD FADIL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Sbr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jan. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 3 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.176.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
3.Menyatakan Jual beli tanah dan bangunan objek sengketa:
-SHM No. 1304/Kel. Watubelah, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27 Juli 2017 Nomor 00417/Watubelah/2017, seluas 110 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.20.15.01.01652 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP): 32.11.210.020.015-0164.0. terletak di:
Provinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Sumber
Kelurahan : Watubelah
Blok : KP. Siwarung
- SHM No. 1300/Kel. Watubelah , Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2017, Nomor: 00416/Watubelah/2017, seluas 110 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.20.15.03.01653 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.11.100.003,001-0374.0 yang terletak di:
Provinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Cirebon
Kecamatan : Sumber
Kelurahan : Watubelah
Blok : KP. Siwarung
antara Penggugat sebagai Pembeli dengan Para Tergugat sebagai Penjual, sah menurut hukum;
4.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah tanah dan bangunan Objek Sengketa, SHM No. 1300/Kel. Watubelah dan No. 1304/Kel. Watubelah yang sekarang telah tercatat atas nama Penggugat tersebut;
5.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang gantirugi immateril sebesar Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) kepada Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus;
8.Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang menguasai atau mendapatkan hak darinya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa, SHM No. 1300/Kel. Watubelah dan SHM No. 1304/Kel. Watubelah kesemuanya atas nama Penggugat, kepada Penggugat sebagai Pemiliknya yang sah, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan;
10.Menghukum Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini nanti;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
12.Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |