Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa SUKAYA Bin JAKARIA pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gang Kikuta Desa. Adidharma, Kec. Gunung Jati, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Andre (dalam berkas dan penuntutan terpisah), terdakwa dimintakan saksi Andre untuk menempelkan narkotika jenis sabu dan terdakwa membuat maps/lokasi pengambilan sesuai dengan perintah dari Sdr Endog(Dpo),bahwa terdakwa diberikan upah untuk menggunakan narkotika oleh saksi Andre dan diberikan uang bensin sebesar Rp. 50.000;. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Gang Kikuta, Desa Adidharma, Kec. Gunung Jati, Kab. Cirebon, terdakwa bersama dengan saksi Andre mengambil paket narkotika dan kemudian diperkecil menjadi beberapa paket sesuai perintah dari Sdr. ENDOG (DPO). Kemudian di hari yang sama, terdakwa bersama saksi Andre menempelkan paketan narkotika jenis sabu di daerah Naggela, Mandirancan, Paniis, Matangaji, dan Sindang Jawa kabupaten Cirebon menggunakan motor merek Honda Blade dengan nopol E 6325 ZK milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib, saksi Suwarna bersama team Narkoba Resor Kota Cirebon diantaranya saksi Kriswandi,saksi Ari, saksi Salma mendpatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang terdapat seseorang yang mencurigakan, selajutnya saksi Suwarna bersama team Narkoba melakukan penyelidikan, selajutnya saksi SUWARNO, S.H., saksi KRISWANDI, S.H., saksi ARI YUDISTIRA, S.H., saksi SALMAN REZA A , S.H. dan saksi WAHYU SOFANDI mendatangi rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kliwon Rt. 001 Rw. 005, Desa. Paniis, Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Andre ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna hijau, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening), 1 (satu) unit HP OPPO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Plered No. 228/13170/IX/2024 pada hari Senin tanggal 23 September 2024 yang ditimbang oleh Yoga Alfian dan diketahui oleh Nita Noviantari bahwa barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna hijau yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 22,60 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip warna bening di lakban warna hijau).
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 2,47 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip warna bening).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4977/ NNF/ 2024 pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik berwarna hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya ± 21,3283 gram setelah pemeriksaan menjadi 21,0591 gram yang diberi nomor barang bukti 2531/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,2456 gram setelah pemeriksaan menjadi 1,9964 gram yang diberi nomor barang bukti 2531/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP --------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SUKAYA Bin JAKARIA pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kliwon Rt. 001 Rw. 005 Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 yang melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wib, saksi Suwarna bersama team Narkoba Resor Kota Cirebon diantaranya saksi Kriswandi,saksi Ari, saksi Salma mendpatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang terdapat seseorang yang mencurigakan, selajutnya saksi Suwarna bersama team Narkoba melakukan penyelidikan, selajutnya saksi SUWARNO, S.H., saksi KRISWANDI, S.H., saksi ARI YUDISTIRA, S.H., saksi SALMAN REZA A , S.H. dan saksi WAHYU SOFANDI mendatangi rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Kliwon Rt. 001 Rw. 005, Desa. Paniis, Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan. Kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Andre ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna hijau, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening), 1 (satu) unit HP OPPO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Plered No. 228/13170/IX/2024 pada hari Senin tanggal 23 September 2024 yang ditimbang oleh Yoga Alfian dan diketahui oleh Nita Noviantari bahwa barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna hijau yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 22,60 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip warna bening di lakban warna hijau).
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang diketahui setelah ditimbang memiliki berat netto 2,47 gram (ditimbang tanpa bungkus plastik klip warna bening).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4977/ NNF/ 2024 pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik berwarna hijau masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya ± 21,3283 gram setelah pemeriksaan menjadi 21,0591 gram yang diberi nomor barang bukti 2531/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,2456 gram setelah pemeriksaan menjadi 1,9964 gram yang diberi nomor barang bukti 2531/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP -------------------------------- |