Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon tertulis dan terbaca TAUFIK sesuai dengan akta kelahiran, Kartu Keluarga diubah menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMED TAUFIK AQILA .
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang penambahan nama anak Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |