Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama HJ.DJUDJU DJULAEHA, lahir di Cirebon tanggal 01-04-1953.
- Menetapkan Pemohon HJ.DJUDJU DJULAEHA, lahir di Cirebon tanggal 01-04-1953 adalah orang yang sama sebagaimana dalam PASPOR Nomor : B533231 yang dikeluarkan oleh KANTOR IMIGRASI BANDUNG sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Dan Barang/Surat-Surat Yang Dikeluarkan Oleh Polsek Kedawung tercatat atas nama DJULAEHA BINTI MADHANI lahir di Cirebon tanggal 01-04-1952
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. |