Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
CASKADI Als KACUNG Bin TARKAB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/M.2.29.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CASKADI Als KACUNG Bin TARKAB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa CASKADI Als KACUNG Bin TAKRAB (Alm), pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Warung Klontongan Blok Posong Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sudah tidak diingat kembali pada bulan November 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 100 (seratus) butir ke Sdr. Bugis (Dpo), seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang terakhir terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 kepada Sdr. Bugis (Dpo) dengan cara terdakwa datang ke rumah Sdr Bugis (Dpo) untuk memesan sediaan farmasi tersebut.  Selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Deni pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024, saksi Deni membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis tramadol kepada saksi Hilmi pada tanggal 29 November 2024 sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) bulan menjual sediaan farmasi tersebut, bahwa terdakwa mendapat keuntungan menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol per 100 (seratus) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl per 100 (seratus) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Saksi Ari Yudistrira bersama dengan Saksi Falerry dan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Nenggala sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Ari Yudistira bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Warung Klontongan Blok Posong Desa Arjawinangun dan ditemukan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir Trihexyphenidyl, 98 (sembilan puluh delapan) butir pil tramadol, uang senilai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kesemua barang bukti tersebut disimpan di bagasi motor Honda Beat yang terdakwa pergunakan dan 1 (satu) hp merek Samsung warna silver  yang dipegang oleh terdakwa, kesemua barang bukti  tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6776/NOF/2024 tanggal 17 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 3730/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 3731/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya