Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di tembok saluran air di pinggir jalan Daerah Bandorasa, Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI ditahan di Rumah Tahanan Negara di Polresta Cirebon dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sumber daripada Pengadilan Negeri Kuningan sehingga Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI berada di rumahnya yang termasuk dalam daerah Dusun Manis RT. 06, RW 03, Desa Cipancur, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, terdakwa menghubungi FAJAR (DPO) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu; -------------------------
- Bahwa setelah diberikan harga yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian FAJAR (DPO) mengirim pesan untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BCA 2992084783 atas nama YAYAN SUTARYAN, namun karena terdakwa hanya mentransfer uang sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian terdakwa mengirim bukti slip transfer sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) melalui whatsapp ke FAJAR (DPO) yang dibalas dengan memberikan map/peta tempat pengambilan paket narkotika jenis sabu di tembok saluran air di pinggir jalan Daerah Bandorasa, Kabupaten Kuningan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut diselipkan di tembok dan dibungkus dengan sedotan hitam dan setelah Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, sekitar pukul pada hari yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat menuju Kabupaten Cirebon menggunakan transportasi umum atau bus; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI bus yang dikendarai terdakwa sampai di Jalan Ir. Soekarno yang termasuk wilayah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kemudian terdakwa keluar dari bus dan duduk di pinggir jalan untuk istirahat; -----------------------
- Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, sering terdapat transaksi narkotika di sekitaran Jalan Ir. Soekarno yang termasuk wilayah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sehingga tim dari Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan penelusuran di wilayah tersebut; ---------------------------------
- Bahwa saat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan, terdakwa menunjukan gerak gerik mencurigakan sehingga terdakwa dihampiri oleh 3 (tiga) orang anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon yaitu AIPTU RAMON TARIGAN, S.H., BRIPKA ENTANG SUMARNA, S.H., dan BRIPKA MOHAMAD FIRDAUS FAHRUDIN, S.H., yang langsung mengamankan Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam potongan sedotan boba warna hitam yang ditemukan dalam karet pelindung handphone yang sedang digenggam terdakwa bersama dengan ditemukannya 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold berikut simcard nomor 085624229822 dan 083891051868; --------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI bersama dengan barang bukti diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon guna proses lebih lanjut ------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Laboratorium 3072/NNF/2025, tertanggal 18 Juni 2025 yang yang diperiksa dan ditandatangani oleh, Sandhy Santosa, S.Farm. Apt, dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1693 (nol koma satu enam sembilan tiga) gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di wilayah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan laporan masyarakat, sering terdapat transaksi narkotika di sekitaran Jalan Ir. Soekarno yang termasuk wilayah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang ditindaklanjuti oleh tim dari Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan penelusuran di wilayah tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI sedang duduk di pinggir jalan di Jalan Ir. Soekarno yang termasuk wilayah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, terdakwa menunjukan gerak gerik mencurigakan sehingga terdakwa dihampiri oleh 3 (tiga) orang anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon yaitu AIPTU RAMON TARIGAN, S.H., BRIPKA ENTANG SUMARNA, S.H., dan BRIPKA MOHAMAD FIRDAUS FAHRUDIN, S.H., yang langsung mengamankan Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI; ------------------------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam potongan sedotan boba warna hitam yang ditemukan dalam karet pelindung handphone yang sedang digenggam terdakwa bersama dengan ditemukannya 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold berikut simcard nomor 085624229822 dan 083891051868; --------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI bersama dengan barang bukti diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon guna proses lebih lanjut ------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Laboratorium 3072/NNF/2025, tertanggal 18 Juni 2025 yang yang diperiksa dan ditandatangani oleh, Sandhy Santosa, S.Farm. Apt, dan Tri Wulandari, S.H. dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1693 (nol koma satu enam sembilan tiga) gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUNG MULYA NUGRAHA Als TEKEL Bin DEDI JUNAEDI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- |