Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama TRINENGSIH lahir di Cirebon, tanggal 18-01-1995 anak sah dari suami istri BapakĀ Darkim dan Ibu Waras, bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Nomor: 3209035801950002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 32090030210070069, Akta Kelahiran Nomor: 25206/ls.l/2006 Tertanggal 29 September 2023, Ijazah SDN 1 Barisan Kabupaten Cirebon Nomor :DN-02 Dd 0204729 Tertanggal 26 Juni 2006, Ijazah SMPN 1 Losari Cirebon Nomor:DN-02 DI 0324148 Tertanggal 20 Juni 2009, Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMAN 1 Pabedilan Nomor: 422.6/309/SMAN-pbdln.Cadisdik.Wil.X, Paspor Nomor : AU283850 Yang dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Cirebon Tertanggal 12 Maret 2018, dan Surat Permohonan Perubahan Data Dari Desa Barisan Tertanggal 13 Februari 2025;
- Menetapkan Pemohon adalah orang yang sama dengan nama TRINENGSIH lahir di Cirebon, tanggal 18-01-1989, sebagaimana dalam Paspor Nomor : AU283850 Yang dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Cirebon Tertanggal 12 Maret 2018;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|