| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan data diri Pemohon yang BENAR Adalah nama VALENTINA TERUNI MALIK, lahir di Posso, tanggal 25 September 1963, berdasarkan :
- Kartu Keluarga Nomor: 3209212502060220, tertanggal 02 April 2026, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, tercatat atas nama Valentina Teruni Malik, lahir di Posso pada tanggal 25 September 1963.
- Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Swasta Fransiscus, Kotamadya Padang Panjang, dengan Nomor Daftar Induk 628, atas nama Valentina Teruni Malik, Nomor III A.a. 34962, tertanggal 10 Desember 1976.
- Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri 1 (SMP) Padang Panjang, atas nama Valentina Teruni Malik, Nomor III Bb 258668, tertanggal 06 Mei 1980.
- Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri 2 (SMA) Padang, atas nama Valetina Teruni Malik, Nomor 08 OC oh 0061444, tertanggal 25 April 1983.
- Ijazah yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas Andalas, diberikan kepada Valentina Teruni Malik, Nomor Register 84140097, Program Studi Ilmu Hukum (Program Kekhususan Hukum Perdata BW), tertanggal 14 September 1991.
- Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nomor 3209201012026011, tertanggal 10 Januari 2026, atas nama Valentina Teruni Malik.
ADALAH ORANG YANG SAMA yang tertulis dan terbaca nama pada PASPOR dengan nomor: C1017557 tertanggal 14 Agustus 2018 atas nama VALENTINA TRUNI, Lahir di Poso, tanggal 25 September 1963. Dan dalam Kutipan AKTA KELAHIRAN No. 277/D/1989, yang diterbitkan Kantor Catatan SipilKota Padang Panjang, tertanggal 27 Mei 2989, tertulis atas nama VALENTINA TRUNI.
3. Membebankan Biaya kepada Pemohon
Demikian surat permohonan ini saya ajukan, atas terkabulnya permohonan ini, saya haturkan terimakasih. |