INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Sbr | 1.Satori 2.Ilyas |
PT. Yamakawa Rattan Industry | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 8 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 7.048.963.203,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT PT. Yamakawa Rattan Industry telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. --------------------------------------
3. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah “Menimbulkan Kerugian” pada pihak PARA PENGGUGAT; ----------------------------------------------------------------
4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemegang saham sah PT. YAMAKAWA RATTAN INDUSTRY;------------------------------------------
5. Menyatakan bahwa sejak pendirian TERGUGAT sampai gugatan ini diajukan, TERGUGAT tidak pernah membagikan dividen kepada PARA PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa berdasarkan Neraca TERGUGAT (Balance Sheet) tahun 2018 dan laporan keuangan lainnya, TERGUGAT memiliki laba ditahan, kas, dan kemampuan keuangan yang cukup untuk membagikan dividen; -------------------------------------------------------------
7. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang menahan laba tanpa RUPS dan tanpa membagikan dividen merupakan penyalahgunaan pengendalian TERGUGAT; ---------------------------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT untuk membuka dan menyerahkan seluruh laporan keuangan TERGUGAT sejak tahun 2007 sampai dengan tahun tahun 2025; -------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp7.048.963.203,- (Tujuh milyar empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga rupiah), dengan rincian: -------------------------------------------------------------------------------
- Total Laba Ditahan s/d Agustus 2018 : Rp77.461.134.097,-
- Kerugian Materil PENGGUGAT I : Rp4.701.890.840,- (6,07% saham)
- Kerugian Materil PENGGUGAT II : Rp2.347.072.363,- (3,03% saham)
- Jumlah Total Kerugian Materil : Rp7.048.963.203,-
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PARA PENGGUGAT secara proporsional sesuai kerugian masing-masing berupa hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan wajar (opportunity loss) atas dividen yang seharusnya diterima PARA PENGGUGAT sejak tahun buku 2018, yaitu: ----------------------------------
a. kepada PENGGUGAT I sejumlah Rp2.792.208.822,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
b. kepada PENGGUGAT II sejumlah Rp1.393.804.404,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat ribu empat ratus empat rupiah);
dengan total nilai ganti rugi immaterial sebesar Rp4.186.013.226,- (empat miliar seratus delapan puluh enam juta tiga belas ribu dua ratus dua puluh enam rupiah). ----------------------------------------------------------
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sumber baik atas harta tidak bergerak maupun benda bergerak Milik TERGUGAT yaitu : ---------------------------------------
a. Sebidang Tanah berikut Bangunan Seluas 7.193 M?2; yang lebih dikenal sebagai Tanah dan Bangunan atas nama : PT. Yamakawa Rattan Industry yang terletak di Blok Duku Setu Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebonsebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 410; ---------------------------------
b. Sebidang Tanah berikut bangunan seluas 8.510 M2 yanglebih dikenal sebagai Tanah dan Bangunan atas nama :PT. Yamakawa Rattan Industry yang terletak di Blok Duku Setu Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebonsebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 2; --------
c. Sebidang tanah kosong yang terletak di Blok Kuwaton, Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang tercatat pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 81, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00131 / Purbawinangun / 2015, tertanggal 15 Oktober 2015 seluas 6.930 M?2; (enam ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) dengan tanda – tanda batas yaitu Patok beton dan pagar tembok dengan atas nama pemegang haknya adalah PT. YAMAKAWA RATTAN INDUSTRY, berkedudukan di Kabupaten Cirebon; ---------------------------------------------------------------------------
d. Aset benda bergerak TERGUGAT antara lain : ----------------------------
- 1 (satu) Mobil Lexus LS 460 AT dengan Nopol : E 55 LT,
- 1 (satu) Mobil Pajero Sport, dengan Nopol : E 1856 LA,
- 1 (satu) Mobil Toyota Kijang dengan Nopol E 1109 LI, dan
- 1 (satu) Mobil Jeep Land Rover dengan Nopol E 65 LI.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan kelak, terhitung sejak adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan. ------------------------------------------------------------------------
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi. ----------------
14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
