Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa JAPARUDIN Alias IBRO Bin JAMALUDIN (Alm) secara bersama-sama dengan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA Bin ZAENAL (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 18.13 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Lancar, Rt. 004, Rw. 001, Desa Kalirahayu, Kec. Losari, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA Bin ZAENAL (dalam berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika Gol. I jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket, karena saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA mendapatkan pesanan dari DODI (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik Polresta Cirebon) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi FIRMAN (dalam berkas Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk memesan sabu tersebut, lalu saksi FIRMAN meminta agar terdakwa mengirimkan uang pembelian sabu dengan cara transfer ke rekening Bank JAGO nomor rekening : 109900317230 atas nama M. NAUFAL FIRDAUS sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), hingga terdakwa menghubungi saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dengan maksud untuk transfer ke rekening saksi FIRMAN tersebut dan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA pun transfer sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.40 WIB saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA datang ke rumah terdakwa untuk menanyakan apakah pesanan sabu sudah ada dan terdakwa menjawab masih menunggu kiriman peta letak lokasi sabu ditempel dari saksi FIRMAN, kemudian sekira pukul 18.13 WIB saksi FIRMAN menyuruh terdakwa untuk transfer lagi uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) rekening Bank JAGO nomor rekening : 109900317230 atas nama M. NAUFAL FIRDAUS dan terdakwa menghubungi saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA untuk transfer kembali uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sekira pukul 18.30 WIB saksi FIRMAN mengirimkan peta letak 2 (dua) paket sabu pesanan terdakwa dan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA ke HP terdakwa, setelah itu terdakwa bersama saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan maksud untuk mengambil sabu tersebut sesuai peta dan diambil di pinggir jalan Desa Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon, setelah 2 (dua) paket sabu tersebut diambil lalu oleh terdakwa dan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dibawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian 2 (dua) paket sabu tersebut oleh terdakwa dan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dipecah menjadi 3 (tiga) paket yakni 2 (dua) paket untuk diserahkan kepada DODI (DPO) sedangkan 1 (satu) paket lagi sebagai imbalan terdakwa dan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA yang akan dipakai bersama, lalu sekira pukul 21.40 WIB saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA pulang dari rumah terdakwa dengan membawa 2 (dua) paket narkotika Gol. I jenis sabu yang akan diserahkan kepada Sdr. DODI (DPO) dan 1 (satu) paket sabu imbalan tersebut ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 22.50 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, SH., saksi KRISWANDI, SH. dan saksi LUKMAN mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar Desa Gebang Kulon, Kec. Gebang, Kab. Cirebon sering terjadi transaksi jual beli narkotika, hingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan dan melihat di depan minimarket Indomaret Gebang Kulon melihat saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dengan gerak-gerik yang mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, hingga petugas menangkap saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika Gol. I jenis sabu, 1 (satu) unit HP merek Redmi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam tanpa plat nomor polisi, kemudian dilakukan pengembangan bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut hendak diserahkan kepada DODI (DPO) dan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA memperoleh sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa dan membelinya kepada saksi FIRMAN, selanjutnya petugas menangkap terdakwa di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti berupa HP merek Samsung warna hitam, lalu terdakwa bersama saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dalam membeli 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi FIRMAN dilakukan untuk dijual kembali kepada DODI (DPO) dan terdakwa bersama saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA mendapatkan imbalan berupa pemakaian sabu gratis, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2387/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTSOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,5273 (nol koma lima dua tujuh tiga), diberi nomor barang bukti : 1369/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1858 (nol koma satu delapan lima delapan) gram, diberi nomor barang bukti : 1370/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 1369/2025/OF dan 1370/2025/OF;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti nomor : 1369/2025/OF dan nomor : 1359/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa JAPARUDIN Alias IBRO Bin JAMALUDIN (Alm) secara bersama-sama dengan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA Bin ZAENAL (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 22.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan minimarket Indomaret Desa Gebang Kulon, Kec. Gebang, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 22.15 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, SH., saksi KRISWANDI, SH. dan saksi LUKMAN mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar Desa Gebang Kulon, Kec. Gebang, Kab. Cirebon sering terjadi transaksi jual beli narkotika, hingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan dan melihat di depan minimarket Indomaret Gebang Kulon melihat saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dengan gerak-gerik yang mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, hingga petugas menangkap saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika Gol. I jenis sabu, 1 (satu) unit HP merek Redmi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam tanpa plat nomor polisi, kemudian dilakukan pengembangan bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut hendak diserahkan kepada DODI (DPO) dan saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA memperoleh sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa dan membelinya kepada saksi FIRMAN, selanjutnya petugas menangkap terdakwa di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti berupa HP merek Samsung warna hitam, lalu terdakwa bersama saksi ESHA TIRTAYASA Alias ESA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan atau memiliki 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan secara bersama-sama dan hendak diantarkan kepada DODI (DPO), dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2387/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTSOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,5273 (nol koma lima dua tujuh tiga), diberi nomor barang bukti : 1369/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1858 (nol koma satu delapan lima delapan) gram, diberi nomor barang bukti : 1370/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 1369/2025/OF dan 1370/2025/OF;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti nomor : 1369/2025/OF dan nomor : 1359/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |