| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ICHSAN RIZKY FENJAYA Bin JOHN EFFENDI bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Taman Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) sudah beberapa kali menjadi perantara mengambil dan menempel narkotika jenis sabu atas perintah COBRA (dalam pencarian) terakhir pada hari Senin tanggal 22 September 2025, yang mana COBRA (dalam pencarian) menggunakan nomor WhatsApp +55-41-9518-0819 menghubungi Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) meminta untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara COBRA (dalam pencarian) mengirimkan gambar dan peta/maps lokasi pengambilan narkotika tersebut di Jl. Raya Taman Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon kemudian Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika dan mengirimkan kembali gambar dan peta/maps pengambilan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) yang kemudian oleh Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) dipecah menjadi beberapa paket dengan cara menggunakan gunting, lakban hitam, plastik klip bening, dan timbangan warna silver untuk memecah dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket M yaitu dibuat menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram sebanyak 15 (lima belas) bungkus, paket M40 berisikan 0,40 (nol koma empat nol) gram sejumlah 10 (sepuluh) bungkus, dan paket F berisikan kurang lebih 0,85 (nol koma delapan lima) gram sebanyak 1 (satu) bungkus sehingga total sebanyak 26 (dua puluh enam) paket yang kemudian oleh Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) ditempel sebanyak 24 (dua puluh empat) paket yang disebarkan di daerah Kota Cirebon sehingga tersisa 2 (dua) bungkus paket M berisikan narkotika jenis sabu 0,25 (nol koma dua lima) gram dan 1 (satu) bungkus paket F berisikan narkotika jenis sabu 0,85 (nol koma delapan lima) gram kemudian Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan sisa narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dipecah menjadi 14 (empat belas) paket dengan rincian paket M berisikan 0,25 (nol koma dua lima) gram sebanyak 7 (tujuh) bungkus, paket M40 narkotika jenis sabu berisikan 0,40 (nol koma empat nol) gram sebanyak 6 (enam) bungkus, dan paket F narkotika jenis sabu berisikan 0,85 (nol koma delapan lima) gram sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk menempel paket narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 Terdakwa menempel sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika yang dilakban hitam yang terdiri dari paket M berisikan 0,25 (nol koma dua lima) gram sebanyak 7 (tujuh) bungkus, paket M40 narkotika jenis sabu berisikan 0,40 (nol koma empat nol) gram sebanyak 3 (tiga) bungkus, dan paket F narkotika jenis sabu berisikan 0,85 (nol koma delapan lima) gram sebanyak 1 (satu) bungkus yang ditempel tersebar di daerah Kota Cirebon, kemudian terdapat sisa 3 (tiga) paket M40 narkotika jenis sabu berisikan 0,40 (nol koma empat nol) gram yang tidak dilakban hitam dan disimpan di dalam paper bag merek Heaven Scent di kamar kontrakan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Graha Keandra No. 38 Blok Q3 RT 011 RW 010 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang mana gambar dan peta/maps tempelannya dikirim oleh Terdakwa kepada Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) yang kemudian oleh Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) dikirim kembali ke COBRA (dalam pencarian) melalui WhatsApp.
- Bahwa upah yang didapat Terdakwa dari Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) setiap kali menempel narkotika jenis sabu yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar jam 12.45 WIB di sebuah kontrakan termasuk Graha Keandra No. 38 Blok Q3 RT 011 RW 010 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) oleh Saksi BUDI HARYONO dan Saksi KRISWANDI masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon. Bahwa dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti yang diamankan dari Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam beserta simcardnya, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam 1 (satu) buah paper bag Heaven Scent kecil, sedangkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan kontrakan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu 1 (satu) buah bungkus korek api berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) pak bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna hitam nomor polisi E-4588-CZ.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 215/13170/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 (dua koma lima tiga) gram dan berat netto 1,63 (satu koma enam tiga) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 6553/ NNF/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2765 (satu koma dua tujuh enam lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,2563 (satu koma dua lima enam tiga) gram diberi nomor barang bukti 5107/2025/OF.
- Bahwa barang bukti nomor 5107/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ICHSAN RIZKY FENJAYA Bin JOHN EFFENDI bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar jam 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Graha Keandra No. 38 Blok Q3 RT 011 RW 010 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat Terdakwa tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sumber untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yag tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar jam 12.45 WIB di sebuah kontrakan termasuk Graha Keandra No. 38 Blok Q3 RT 011 RW 010 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) oleh Saksi BUDI HARYONO dan Saksi KRISWANDI masing-masing merupakan anggota Satnarkoba Polresta Cirebon. Bahwa dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti yang diamankan dari Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam beserta simcardnya, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam 1 (satu) buah paper bag Heaven Scent kecil, sedangkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan kontrakan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu 1 (satu) buah bungkus korek api berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) pak bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna hitam nomor polisi E-4588-CZ.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 215/13170/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered dan YUSWANTO selaku yang menimbang telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,53 (dua koma lima tiga) gram dan berat netto 1,63 (satu koma enam tiga) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 6553/ NNF/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2765 (satu koma dua tujuh enam lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,2563 (satu koma dua lima enam tiga) gram diberi nomor barang bukti 5107/2025/OF.
- Bahwa barang bukti nomor 5107/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI HERYANTO Alias JUNA Bin MUFRI (dilakukan penuntutan terpisah) dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |