Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
---------------------------------------------------------------
No. Reg. Perk. : PDM-I-60/M.2.29/Eoh.1/04/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ALDI AS SIHOMBING
NIK : 12112310010002
Tempat lahir : Kaban Julu
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun / 23 Oktober 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kabanjulu Dusun II Kelurahan Kabanjulu Kec. Lae Parira Kab. Dairi - Sumatera Utara
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN RUTAN :
- Penangkapan : Sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d tanggal 06 Maret 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d tanggal 25 Maret 2025
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d tanggal 04 Mei 2025;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 s/d tanggal 19 Mei 2025;
C. D A K W A A N :
KESATU:
-----------Bahwa Terdakwa ALDI AS SIHOMBING pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.20 WIB dan sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di bulan Februari 2025 dan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di tahun 2025 di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Playangan Kec. Gebang Kab. Cirebon dan di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis” terhadap saksi ROSADI, saksi PESTA TOHAP TAMBA dan saksi ALVIAN bin SUGIMAN yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ALDI AS SIHOMBING merencanakan balas dendam kepada seseorang yang pernah melakukan kekerasan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa menyiapkan senjata tajam jenis celurit setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha R-25 tanpa nopol milik terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis celurit menuju Jalan Pantura, sesampainya di Jalan Pantura terdakwa berhenti dan mengamati setiap pengguna jalan. Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa melihat saksi ROSADI dengan ciri-ciri mirip seseorang yang telah melakukan kekerasan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengejar saksi ROSADI sesampainya di Desa Playangan Kec. Gebang Kab. Cirebon saat saksi ROSADI berhenti untuk berputar arah kemudian terdakwa memepet saksi ROSADI lalu terdakwa mengeluarkan celurit dan langsung membacok ke arah lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pergelangan tangan sebelah kiri saksi ROSADI, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi ROSADI.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.20 WIB di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon terdakwa melakukan pembacokan kembali, dengan cara terdakwa mengamati pengguna jalan setelah melihat saksi PESTA TOHAP TAMBA yang mirip dengan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengejar saksi PESTA TOHAP TAMBA setelah berhasil mengejar saksi PESTA TOHAP TAMBA terdakwa langsung memepet dari sebelah kiri saksi PESTA TOHAP TAMBA dan langsung membacok dengan senjata tajam jenis celurit kepada saksi PESTA TOHAP TAMBA sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon terdakwa melanjutkan aksinya kemudian terdakwa melihat saksi ALVIAN bin SUGIMAN yang memiliki ciri-ciri mirip sesorang yang pernah melakukan kekerasan terhadap terdakwa lalu terdakwa mengejar saksi ALVIAN bin SUGIMAN setelah berhasil mengejar terdakwa langsung memepet dari sebelah kiri saksi ALVIAN bin SUGIMAN dan langsung membacok dengan sejata tajam jenis celurit kepada saksi ALVIAN bin SUGIMAN sebanyak 1 (satu) kali mengenai pergelangan tangan sebelah kiri, akibat perbuatan tersebut saksi ALVIAN bin SUGIMAN mengalami sobek pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan dijahit sebanyak 9 (sembilan) jahitan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 053/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/13/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ROSADI dengan KESIMPULAN : Terdapat luka terbuka pada pergelangan tangan kiri yang sesuai dengan akibat trauma tajam, pada pasien dilakukann pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka dan penjahitan luka sementara, penyuntikan serum antitetanus, pemasangan dan pemberian cairan infus, serta pemberian obat-obatan. Pada pasien dilakukan operasi oleh dokter Spesialis Bedah Tulang dan Traumatologi untuk perbaikan dan penyambungan urat (tendon) yang putus pada pergelangan tangan kiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 052/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/14/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap PESTA TOHAP TAMBA dengan KESIMPULAN : Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada lengan atas kiri. Setelah dilakukan tindakan pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka, dan penjahitan luka sementara di Instalasi Gawat Darurat RSD Gunung Jati. Pasien direncanakan untuk dilakukan rawat inap, penyuntikan serum anti tetanus, obat penahan rasa nyeri dan obat penawar asam lambung, tetapi pasien menolak untuk dilakukan tindakan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 054/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/15/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ALVIAN dengan KESIMPULAN : Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada lengan bawah kiri, pada pasien dilakukan pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka dan penjahitan luka sementara, penyuntikan serum antitetanus, pemasangan dan pemberian cairan infus, serta pemberian obat-obatan. Pada pasien dilakukan operasi untuk perbaikan dan penyambungan urat (tendon) yang putus pada lengan kiri bawah serta perawatan luka
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 353 ayat (1) jo 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- - - - - - - A T A U - - - - - - -
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa ALDI AS SIHOMBING pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.20 WIB dan sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di bulan Februari 2025 dan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di tahun 2025 di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Playangan Kec. Gebang Kab. Cirebon dan di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis” terhadap saksi korban ROSADI, saksi PESTA TOHAP TAMBA dan saksi ALVIAN bin SUGIMAN yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ALDI AS SIHOMBING mengendarai sepeda motor Yamaha R-25 tanpa nopol milik terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis celurit menuju Jalan Pantura dengan maksud balas dendam kepada seseorang yang telah melakukan kekerasan terhadap terdakwa, sesampainya di Jalan Pantura terdakwa berhenti dan mengamati setiap pengguna jalan. Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa melihat saksi ROSADI dengan ciri-ciri mirip seseorang yang telah melakukan kekerasan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengejar saksi ROSADI sesampainya di Desa Playangan Kec. Gebang Kab. Cirebon saat saksi ROSADI berhenti untuk berputar arah kemudian terdakwa memepet saksi ROSADI lalu terdakwa mengeluarkan celurit dan langsung membacok ke arah lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pergelangan tangan sebelah kiri saksi ROSADI akibat perbuatan terdakwa saksi ROSADI harus beristirahat selama 1 (satu) bulan untuk memulihkan luka robek pasca operasi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.20 WIB di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon terdakwa melakukan pembacokan kembali, dengan cara terdakwa mengamati pengguna jalan setelah melihat saksi PESTA TOHAP TAMBA yang mirip dengan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengejar saksi PESTA TOHAP TAMBA setelah berhasil mengejar saksi PESTA TOHAP TAMBA terdakwa langsung memepet dari sebelah kiri saksi PESTA TOHAP TAMBA dan langsung membacok dengan senjata tajam jenis celurit kepada saksi PESTA TOHAP TAMBA sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon terdakwa melanjutkan aksinya kemudian terdakwa melihat saksi ALVIAN bin SUGIMAN yang memiliki ciri-ciri mirip sesorang yang pernah melakukan kekerasan terhadap terdakwa lalu terdakwa mengejar saksi ALVIAN bin SUGIMAN setelah berhasil mengejar terdakwa langsung memepet dari sebelah kiri saksi ALVIAN bin SUGIMAN dan langsung membacok dengan senjata tajam jenis celurit kepada saksi ALVIAN bin SUGIMAN sebanyak 1 (satu) kali mengenai pergelangan tangan sebelah kiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 053/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/13/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ROSADI dengan KESIMPULAN : Terdapat luka terbuka pada pergelangan tangan kiri yang sesuai dengan akibat trauma tajam, pada pasien dilakukan pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka dan penjahitan luka sementara, penyuntikan serum antitetanus, pemasangan dan pemberian cairan infus, serta pemberian obat-obatan. Pada pasien dilakukan operasi oleh dokter Spesialis Bedah Tulang dan Traumatologi untuk perbaikan dan penyambungan urat (tendon) yang putus pada pergelangan tangan kiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 052/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/14/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap PESTA TOHAP TAMBA dengan KESIMPULAN : Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada lengan atas kiri. Setelah dilakukan tindakan pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka, dan penjahitan luka sementara di Instalasi Gawat Darurat RSD Gunung Jati.Pasien direncanakan untuk dilakukan rawat inap, penyuntikan serum anti tetanus, obat penahan rasa nyeri dan obat penawar asam lambung, tetapi pasien menolak untuk dilakukan tindakan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 054/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/15/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ALVIAN dengan KESIMPULAN : Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada lengan bawah kiri, pada pasien dilakukann pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka dan penjahitan luka sementara, penyuntikan serum antitetanus, pemasangan dan pemberian cairan infus, serta pemberian obat-obatan. Pada pasien dilakukan operasi untuk perbaikan dan penyambungan urat (tendon) yang putus pada lengan kiri bawah serta perawatan luka
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (2) jo 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- - - - - - - A T A U - - - - - - -
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa ALDI AS SIHOMBING pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.20 WIB dan sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di bulan Februari 2025 dan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di tahun 2025 di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Playangan Kec. Gebang Kab. Cirebon dan di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis” terhadap saksi korban ROSADI, saksi PESTA TOHAP TAMBA dan saksi ALVIAN bin SUGIMAN yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ALDI AS SIHOMBING mengendarai sepeda motor Yamaha R-25 tanpa nopol milik terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis celurit menuju Jalan Pantura dengan maksud balas dendam kepada seseorang yang telah melakukan kekerasan terhadap terdakwa, sesampainya di Jalan Pantura terdakwa berhenti dan mengamati setiap pengguna jalan. Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa melihat saksi ROSADI dengan ciri-ciri mirip seseorang yang telah melakukan kekerasan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengejar saksi ROSADI sesampainya di Desa Playangan Kec. Gebang Kab. Cirebon saat saksi ROSADI berhenti untuk berputar arah kemudian terdakwa memepet saksi ROSADI lalu terdakwa mengeluarkan celurit dan langsung membacok ke arah lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai pergelangan tangan sebelah kiri saksi ROSADI akibat perbuatan terdakwa saksi ROSADI harus beristirahat selama 1 (satu) bulan untuk memulihkan luka robek pasca operasi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.20 WIB di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon terdakwa melakukan pembacokan kembali, dengan cara terdakwa mengamati pengguna jalan setelah melihat saksi PESTA TOHAP TAMBA yang mirip dengan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengejar saksi PESTA TOHAP TAMBA setelah berhasil mengejar saksi PESTA TOHAP TAMBA terdakwa langsung memepet dari sebelah kiri saksi PESTA TOHAP TAMBA dan langsung membacok dengan senjata tajam jenis celurit kepada saksi PESTA TOHAP TAMBA sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Pantura termasuk Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon terdakwa melanjutkan aksinya kemudian terdakwa melihat saksi ALVIAN bin SUGIMAN yang memiliki ciri-ciri mirip sesorang yang pernah melakukan kekerasan terhadap terdakwa lalu terdakwa mengejar saksi ALVIAN bin SUGIMAN setelah berhasil mengejar terdakwa langsung memepet dari sebelah kiri saksi ALVIAN bin SUGIMAN dan langsung membacok dengan senjata tajam jenis celurit kepada saksi ALVIAN bin SUGIMAN sebanyak 1 (satu) kali mengenai pergelangan tangan sebelah kiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 053/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/13/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ROSADI dengan KESIMPULAN : Terdapat luka terbuka pada pergelangan tangan kiri yang sesuai dengan akibat trauma tajam, pada pasien dilakukan pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka dan penjahitan luka sementara, penyuntikan serum antitetanus, pemasangan dan pemberian cairan infus, serta pemberian obat-obatan. Pada pasien dilakukan operasi oleh dokter Spesialis Bedah Tulang dan Traumatologi untuk perbaikan dan penyambungan urat (tendon) yang putus pada pergelangan tangan kiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 052/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/14/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap PESTA TOHAP TAMBA dengan KESIMPULAN : Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada lengan atas kiri. Setelah dilakukan tindakan pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka, dan penjahitan luka sementara di Instalasi Gawat Darurat RSD Gunung Jati.Pasien direncanakan untuk dilakukan rawat inap, penyuntikan serum anti tetanus, obat penahan rasa nyeri dan obat penawar asam lambung, tetapi pasien menolak untuk dilakukan tindakan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI Nomor: 054/Ver.RSD-GJ/III/2025 atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Gebang Nomor: A.901/15/III/2025/Reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Preodita Agradi, Sp. OT dan dr. Andri Nur Rochman, SpF. dokter pada RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ALVIAN dengan KESIMPULAN : Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada lengan bawah kiri, pada pasien dilakukann pemantauan tanda vital, pemeriksaan fisik, pembersihan luka dan penjahitan luka sementara, penyuntikan serum antitetanus, pemasangan dan pemberian cairan infus, serta pemberian obat-obatan. Pada pasien dilakukan operasi untuk perbaikan dan penyambungan urat (tendon) yang putus pada lengan kiri bawah serta perawatan luka
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, Mei 2025
PENUNTUT UMUM,
FEBRI EKA PRADANA, S.H
AJUN JAKSA
ASEP KURNIA, S.H.
JAKSA MUDA |