Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDRE MAULANA Bin (Alm) SURYADI, pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Blok Pengadangan, Rt. 002, Rw. 002, Desa Megu Cilik, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2024 terdakwa memiliki akun Instagram @tasyauraaa dengan pengikut sebanyak lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus), kemudian terdakwa membuka situs Judi Online dengan nama “TOKYO99”, dimana situs tersebut merupakan situs untuk permainan judi online, oleh karena terdakwa yang memiliki akun Instagram dengan nama akun @tasyauraaa dan memiliki pengikut lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus) hingga terdakwa tertarik untuk mempromosikan permainan judi Online “TOKYO99” dengan maksud agar terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari situs judi Online “TOKYO99” tersebut, kemudian terdakwa menghubungi situs “TOKYO99” dengan menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun @tasyauraaa dan langsung tersambung dengan nomor Whatsapp 087847537983 yang mengaku bernama CACA, kemudian terdakwa pun melakukan chat Whatsapp ke nomor tersebut dimana terdakwa menawarkan diri untuk mempromosikan judi Online “TOKYO99” dengan menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun @tasyauraaa, lalu terdakwa mendapatkan link dari akun “TOKYO99” berupa URL dengan nama shortlinks.lol/tasyauraaa dan terdakwa dalam mempromosikan judi Online “TOKYO99” tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebulan dan terdakwa akan mempromosikan di Instagram terdakwa dengan nama akun @tasyauraaa setiap hari 2 (dua) kali unggahan sejak tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 04 November 2024, dimana terdakwa mempromosikan judi Online tersebut menggunakan handphone merek Readmi 13 warna putih milik terdakwa ;
- Bahwa setelah mempromosikan judi Online “TOKYO99” tersebut terdakwa mendapatkan uang komisi dari akun “TOKYO99”, yakni pada tanggal 09 Oktober 2024 terdakwa terima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 22 Oktober 2024 terdakwa terima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), hingga total terdakwa telah menerima uang komisi sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening Bank BRI Nomor 0386-01-039149-50-2 atas nama LUTHFI ABI PRATAMA ;
- Bahwa dengan terdakwa mempromosikan judi Online “TOKYO99” di-upload-an akun Instagram terdakwa dengan nama @tasyauraaa tersebut mengakibatkan dapat diaksesnya atau dilihatnya situs judi Online tersebut yang berteman dengan akun terdakwa di Instagram tersebut hingga mencapai 200-300 viewers / penonton setiap harinya ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB petugas Kepolisian dari Polresta Cirebon yakni saksi ARBY FIRMANSYAH dan saksi ADITYA KARTIKA yang sedang melakukan patroli cyber dengan objek patroli media sosial Instagram menemukan adanya unggahan story atau cerita media dengan nama akun @tasyauraaa yang telah mempromosikan judi Online dengan situs atau akun “TOKYO99” dengan URL shortlinks.lol/tasyauraaa, kemudian saksi ARBY FIRMANSYAH dan saksi ADITYA KARTIKA langsung melakukan penangkapan terdakwa di rumahnya di Blok Pengadangan, Rt. 002, Rw. 002, Desa Megu Cilik, Kec. Weru, Kab. Cirebon, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Redmi 13 warna putih yang di dalamnya berisi akun Instagram dengan nama akun @tasyauraaa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------- |