Dakwaan |
-----Bahwa Ia -terdakwa YUSUF ADI WINATA Als YUSUF , bersama-sama dengan saksi NOVAL GUSTI PRATAMA Als NOVAL (dalam berkas dan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 . Bertempat di Pabrik Batu Sinergi Stone Blok Karang Mulya Desa Kepunduan Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa dating kerumah saksi Noval (dalam berkas dan penuntutan terpisah ) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru dengan tujuan akan mencari sasaran untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa pergi Bersama dengan saksi Noval (dalam berkas dan penuntutan terpisah ke Blok Pontas Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Yang mana terdakwa dengan saksi Noval sudah mempersiapkan alat untuk melakukan kejahatan berupa tank dan karung, selajutnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa dengan saksi Noval pergi kearah Dukupuntang dan langsung menuju lokasi pabrik batu sinergi stone namun pada saat dilokasi situasi disana masih ramai sehingga motor yang dikendarai terdakwa dan saksi Noval (dalam berkas dan penuntutan terpisah) putar balik kearah Kramat Dukupuntang, selajutnya sekitar pukul 21.55 Wib terdakwa Bersama dengan saksi Noval kembali ke pabrik batu sinergi stone, lalu sesampainya dilokasi saksi Noval langsung masuk ke pabrik batu alam tersebut melewati pabrik sebelanya dan menyimpan sepeda motor saksiNoval disemak-semak, kemudian tiba di lokasi pabrik batu sinergi stone masuk kelokasi tempat pemotongan batu melalui tembok pabrik yang rusak, dan setelah sampai pada sasaran pencurian yaitu gardu listrik dan mematikan stop kontak menuju stop kontak dinamo dengan menggunakan tank, setelah kabel tersebut dipotong oleh saksi terdakwa, kemudian saksi Noval menarik kabel tersebut dan menggulung kabel semua yang telah diambil dan dimasukan kedalam karung. Terdakwa pergi membawa kabel yang dimasukan kedalam karung tersebut . Kemudian saksi Noval Bersama terdakwa menggunakan sepeda motor kearah Pontas, kemudian saksi Rizki dan saksi Afan yang mana saksi Rizki dan saksi Afan sedang berada di pabrik batu milik saksi Afan dan melihat terdawa dan saksi Noval membawa karung sehingga saksi Afan dan Rizki mengejar terdakwa dan saksi Noval akan tetapi terdakwa dan saksi Noval berhasil melarikan diri , kemudian saksi Afan dan Rizki mengejar terdakwa dan saksi Yusup ke daerah Pontas, hingga terdakwa terjatuh dan karung yang berisi kabel tersebut terjatuh, sehingga saksi Noval tertangkap dan terdakwa berhasil melarikakan diri, dan pada tanggal 10 Februari 2025 terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Dukupuntang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Slamet mengalamai kerugian kurang lebih sebesas Rp 7.000.000 ,- (tujuh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP |