INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | PT BPR Mitra Harmoni Indramayu Cabang Cirebon | 1.Ade Yoppy Mariska 2.Umroh Tanur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 6 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 189.130.979,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 189,130,979.69
5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan diatas tanah yang dijaminkan.
6. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat bukti kepemilikan SERTIPIKAT HAK MILIK No. 762, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, an. ADE YOPPY MARISKA (Debitur), melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutang tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek kepemilikan SERTIPIKAT HAK MILIK No. 762, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, an. ADE YOPPY MARISKA (Debitur).
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau adanya keberatan.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |