Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI bersama-sama dengan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di rumah saksi FAOZAN yang beralamat di Blok Kebonpring Kidul RT.002 RW.013 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) menyewa atau merental 1 (satu) unit kendaraan mobil merek Daihatsu Sigra dengan nomor polisi E-1485-SN warna hitam milik saksi SARUDIN Alias UDIN di daerah Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan biaya sewa perhari sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI membawa mobil tersebut bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) untuk menjemput AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) di kontrakannya yang berada di daerah Desa Kedokan Bunder Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, selanjutnya setelah berkumpul kemudian langsung berangkat mencari sasaran di daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) sampai di daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kemudian terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI melihat rumah saksi FAOZAN terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi E-6551-JN warna putih hitam yang sedang terparkir di dalam pagar rumah, selanjutnya setelah diperiksa gerbang rumah tersebut tidak terkunci gembok dan kunci slot kemudian terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI bersama dengan AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) langsung masuk ke dalam teras rumah karena kunci kontak sepeda motor tersebut masih menggantung di lubang kuncinya sehingga terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI tidak mengeluarkan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) bersama dengan terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Indramayu, sedangkan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) mengendarai mobil sambil mengawasi keadaan sekitar kemudian mengawal AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) bersama dengan terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI dari belakang, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi E-6551-JN warna putih hitam selanjutnya terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI langsung menjual kepada Sdr. MEMET di Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk biaya sewa atau rental mobil sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk uang bensin sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk membeli makan dan rokok sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi FAOZAN mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI bersama-sama dengan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di rumah saksi FAOZAN yang beralamat di Blok Kebonpring Kidul RT.002 RW.013 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) menyewa atau merental 1 (satu) unit kendaraan mobil merek Daihatsu Sigra dengan nomor polisi E-1485-SN warna hitam milik saksi SARUDIN Alias UDIN di daerah Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan biaya sewa perhari sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI membawa mobil tersebut bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) untuk menjemput AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) di kontrakannya yang berada di daerah Desa Kedokan Bunder Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, selanjutnya setelah berkumpul kemudian langsung berangkat mencari sasaran di daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI bersama dengan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) sampai di daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kemudian terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI melihat rumah saksi FAOZAN terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi E-6551-JN warna putih hitam yang sedang terparkir di dalam pagar rumah, selanjutnya setelah diperiksa gerbang rumah tersebut tidak terkunci gembok dan kunci slot kemudian terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI bersama dengan AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) langsung masuk ke dalam teras rumah karena kunci kontak sepeda motor tersebut masih menggantung di lubang kuncinya sehingga terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI tidak mengeluarkan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) bersama dengan terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Indramayu, sedangkan saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) mengendarai mobil sambil mengawasi keadaan sekitar kemudian mengawal AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) bersama dengan terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI dari belakang, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi E-6551-JN warna putih hitam selanjutnya terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI langsung menjual kepada Sdr. MEMET di Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa SURENDAH Alias ENDAH Bin SAHRI mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi ANDI SAPUTRA Alias BANDOT Bin SUDIMAN (dalam berkas perkara terpisah/splitsing) mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), AGUS SUHERMAN Alias ANDREAS (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk biaya sewa atau rental mobil sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk uang bensin sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk membeli makan dan rokok sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi FAOZAN mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |