Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Beber 1.Aah Sopiah
2.Ahmad Soleh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat 20
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Beber
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TIADI NUGRAHAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Beber
Tergugat
NoNama
1Aah Sopiah
2Ahmad Soleh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.026.961,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan bahwa SPH Nomor : 77315189/4124/10/2020 tanggal 29 November 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;

 

  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  • Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp.147.026.961,- (Seratus empat puluh tujuh juta duapuluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat  nomor : 283 Desa Wanayasa  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  • Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Wanayasa Dusun Karanganyar, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon atas nama Ahmad Soleh Surat Ukur Nomor 00025/Wanyasa/2016, Seluas 147 m2 (Seratus empat puluh tujuh) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;

 

 

 

  • Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. Rp.147.026.961,- (Seratus empat puluh tujuh juta duapuluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah).

 

  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak