Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT ingkar Janji
(Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan emas seberat 165 gram dan uang sebesar Rp 45.000.000,- kepada PENGGUGAT atau mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumber berkenan mengabulkannya. |