Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI
KAB.CIREBON
“UNTUK KEADILAN”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM - I - 93 / M.2.29 / Eoh.2 / 07 / 2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
:
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
TOTO SUHENDAR (Als) YANTO Bin (Alm) H. LUKMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Cirebon.
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
52 tahun / 11 Oktober 1972
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Blok Kidul Rt. 001 Rw. 002 Desa Karangreja Kec. Suranenggala Kab. Cirebon.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
B.
|
Penahanan Rutan :
|
|
|
Oleh Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 23-05-2025 s.d 11-06-2025.
|
Perpanjang oleh PU
Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
:
|
Sejak tanggal 12-06-2025 s.d 21-07-2025
-
|
Oleh Jaksa P U
|
:
|
Sejak tanggal 22-07-2025 s.d 10-08-2025 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber.
|
|
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
-------- Bahwa terdakwa TOTO SUHENDAR Als. YANTO Bin Alm. H. LUKMAN, telah melakukan, turut serta melakukan bersama dengan DODI Als KARYA Als. AYENG (DPO), pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di gudang rongsok Jalan Raya Palimanan Bandung termasuk Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dan di rumah saksi DONI RIDWAN Bin KASNADI Blok Kedungbulus Rt. 040 Rw. 010 Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bersama dengan DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) yang sebelumnya sudah bersepakat untuk merencanakan mencari sasaran korban berupa uang maupun barang berharga dengan cara korban dijanjikan untuk bekerja di pabrik boneka selanjutnya terdakwa dan DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) berbagi tugas, terdakwa bertugas sebagai orang yang menjadi penyalur tenaga kerja pabrik boneka di Desa Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon sedangakan DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) bertugas sebagai orang dalam / manajemen pabrik boneka Desa Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di gudang rongsok Jalan Raya Palimanan Bandung termasuk Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon terdakwa melakukan aksinya dengan berpura-pura berkenalan dengan saksi SUWARYO dan pada saat memperkenalkan diri terdakwa mengatakan sebagai penyalur tenaga kerja pabrik boneka serta menawarkan pekerjaan kepada saksi SUWARYO dan saksi RASDIANTO untuk bekerja di pabrik boneka di Desa Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon dengan syarat membuat surat lamaran pekerjaan serta membayar uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) apabila saksi SUWARYO sudah tanda tangan kontrak bekerja sebagai karyawan pabrik tersebut dan untuk meyakinkan saksi SUWARYO, terdakwa menelepon dengan di loudspeaker menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 warna merah kepada DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) sambil berkata “Bos ini karyawan calon tenaga kerja diterima enggak” dan dijawab oleh DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) “Ya udah diterima aja besok interview”, mendengar ucapan terdakwa yang meyakinkan membuat saksi SUWARYO langsung tergerak mempercayainya sampai tertarik ingin mengajak temannya yang bernama saksi DONI RIDWAN yang akhirnya terdakwa bersama saksi SUWARYO pergi ke rumah saksi DONI RIDWAN dan di rumah tersebut terdakwa kembali memperkenalkan diri terdakwa sebagai penyalur tenaga kerja di pabrik boneka dan menawarkan juga pada saksi DONI RIDWAN untuk bekerja dengan syarat membuat surat lamaran pekerjaan serta membayar uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila saksi DONI RIDWAN sudah tanda tangan kontrak bekerja sebagai karyawan pabrik tersebut dan untuk meyakinkan saksi DONI RIDWAN, terdakwa kembali menelepon dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 warna merah kepada DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) dengan mengatakan “Bos ini karyawan calon tenaga kerja diterima enggak” dan dijawab oleh DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) “Ya udah diterima aja besok interview” sehingga saksi DONI RIDWAN yang percaya dengan omongan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa janjian bertemu dengan saksi SUWARYO dan saksi DONI RIDWAN di gudang rongsok Jalan Raya Palimanan Bandung termasuk Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon setelah bertemu terdakwa mengajak saksi SUWARYO dan saksi DONI RIDWAN untuk interview di pabrik boneka di Desa Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon dan meminta kepada saksi SUWARYO untuk menyerahkan surat lamaran pekerjaan dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan sebagai biaya interview langsung dengan pemilik pabrik boneka untuk kepastian lolos menjadi karyawan pabrik boneka dan saksi SUWARYO langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengajak saksi SUWARYO dan saksi DONI RIDWAN untuk berangkat ke pabrik boneka yang ada di Desa Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon, sesampainya di pabrik boneka di Desa Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon terdakwa mengarahkan pada saksi SUWARYO dan saksi DONI RIDWAN untuk acara interview pelaksanaannya di sekitaran Perumahan Sultan Residence Jalan Nyi Mas Gandasari Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon sesampainya di Perumahan Sultan Residence terdakwa mengajak minum kopi di warung sekitar tersebut kemudian terdakwa menelepon sambil di loudspeaker dengan berkata “Bos ini sudah nyampe” dan dijawab oleh DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) “Ya udah bawa ke pabrik”, setelah itu lalu terdakwa meminta saksi SUWARYO dan saksi DONI RIDWAN untuk menunggu terdakwa yang akan menjemput perangkat desa yang bernama DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) pergi meninggalkan saksi SUWARYO dan saksi DONI RIDWAN mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam kemudian sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menelepon saksi DONI RIDWAN meminta dijemput oleh saksi SUWARYO di depan Pos Kamling termasuk Blok Karanganyar Rt. 001 Rw. 013 Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon dan setelah saksi SUWARYO berada di tempat tersebut untuk menjemput terdakwa pada saat itu terdakwa menawari makan namun saksi SUWARYO menolak, kemudian terdakwa dengan alasan untuk menjemput orang yang bernama DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO), meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol E – 5922 – JX milik saksi SUWARYO karena saksi SUWARYO mempercayainya saksi SUWARYO menyerahkan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol E – 5922 – JX hingga sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh terdakwa dan setelah sepeda motor tersebut berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menemui lagi saksi SUWARYO juga tidak mengembalikan kembali sepeda motor milik saksi SUWARYO melainkan terdakwa malah membawa kabur serta menjual sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi SUWARYO sebagai pemiliknya sehingga saksi SUWARYO melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian sampai akhirnya terdakwa dapat ditangkap.--------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUWARYO Bin (Alm) SAMSUDIN mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). ---
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.-----------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TOTO SUHENDAR Als. YANTO Bin Alm. H. LUKMAN telah melakukan, turut serta melakukan bersama dengan DODI Als KARYA Als. AYENG (DPO), pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di gudang rongsok Jalan Raya Palimanan Bandung termasuk Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan masing-masing menjadi kejahatan,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dengan berbagai alasan yang berpura-pura berkenalan dengan saksi SUWARYO dan memperkenalkan diri mengatakan sebagai penyalur tenaga kerja pabrik boneka serta menawarkan pekerjaan kepada saksi SUWARYO dan saksi DONI RIDWAN untuk dapat bekerja di pabrik boneka di Desa Gintung Tengah Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon dengan syarat membuat surat lamaran pekerjaan serta membayar uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol E – 5922 – JX milik saksi SUWARYO hanyalah mencari kesempatan untuk memiliki dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol E – 5922 – JX tersebut selanjutnya terdakwa dengan mengatakan meminjam sepeda motor sebentar untuk menjemput temannya yang bernama DODI Als KARYA (Als) AYENG (DPO) dan saksi korban yang sebelumnya mendengar ucapan terdakwa tersebut dapat memasukkan kerja langsung tergerak mempercayainya dan langsung memberikan pinjaman sepeda motor tersebut akan tetapi setelah terdakwa menerima sepeda motor tersebut, terdakwa tidak melaksanakannya, akan kembali lagi kepada saksi SUWARYO, ternyata terdakwa menguasai sepeda motor tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi SUWARYO malah sepeda motor tersebut dibawa ke wilayah Indramayu Desa Keduwungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dijual kepada MARNO (DPO) dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUWARYO Bin (Alm) SAMSUDIN mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). ---
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana .----------------------
Sumber, 04 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum
ASEP KURNIA, S.H.
Jaksa Muda Nip. 197201242000031001
|