Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Sbr CANDRA WIJAYA 1.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE ( FIF ) Cabang Kuningan
2.PT. ABBASHI PRIMA SAKTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat 68
Penggugat
NoNama
1CANDRA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiCANDRA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE ( FIF ) Cabang Kuningan
2PT. ABBASHI PRIMA SAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dengan Mengeksekusi  obyek sengketa dalam perkara a quo merupakan PERBUATAN  MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan Surat Kuasa Dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah Tidak sah dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan yang dibuat Tergugat I dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga Batal Demi Hukum.
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Motor Kepada PENGGUGAT, yaitu :

 

Jumlah Unit

: 1 (satu) Motor

Merk       

: HONDA

Type        

: V1 J02Q32L1 A/T

No Polisi 

: E 4860 YBK

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar  Rp. 535.497.000,-  ( Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil

  • Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 21  bulan x Rp.1.352.000,- = Rp.28.497.000.- ( Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan puluh Tujuh Ribu Rupiah) 
  • Uang Muka ( DP ) Rp. 7.000.000.- ( Tujuh Juta Rupiah ) =

TOTAL Rp. 35.497.000.- ( Tiga Puluh Lima  Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah )

  • Kerugian dikarenakan kehilangan pekerjaan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Total : Rp. 135.497.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah )

Kerugian Immateril

Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateriil yang mana pihak Penggugat mengalami trauma akibat ditarik kendaraannya dijalan dan telah diintimidasi serta  mendapat perlakuan buruk dan kasar dimuka umum ketika terjadi eksekusi kendaraan bermotor (objek sengketa), serta Penggugat mengalami Stres dan Kecemasan sehingga berdampak psikologis akibat kehilangan pekerjaan, Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus juta rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak