| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Cirebon Kartini Unit Pasar Minggu | 1.Asmari 2.Uniya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 80.267.021,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 106730527/4144/10/23 tanggal 05 Oktober 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 05 Oktober 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 05 Oktober 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum; 5. Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat; 6. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban Pokok dan bunga kredit sebesar Rp. 80.267.021 (Delapan Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Satu Rupiah); 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Karang Munjul Desa Cilukrak Kec. Palimanan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 389/2005 atas nama Uniya, Persil Nomor 88/D.II blok kr. Munjul Kohir Nomor 767/SPPT-003-0249, Luas 120 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Sdr. Mita, Selatan : Tanah Hj. Uminah Istri H. Kartadi, Barat : Tanah Sdr. Maiya, Timur : Tanah Milik Sdr. Dulani/Maryam; 9. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Karang Munjul Desa Cilukrak Kec. Palimanan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 389/2005 atas nama Uniya, Persil Nomor 88/D.II blok kr. Munjul Kohir Nomor 767/SPPT-003-0249, Luas 120 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Sdr. Mita, Selatan : Tanah Hj. Uminah Istri H. Kartadi, Barat : Tanah Sdr. Maiya, Timur : Tanah Milik Sdr. Dulani/Maryam; 10. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Karang Munjul Desa Cilukrak Kec. Palimanan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 389/2005 atas nama Uniya, Persil Nomor 88/D.II blok kr. Munjul Kohir Nomor 767/SPPT-003-0249, Luas 120 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Sdr. Mita, Selatan : Tanah Hj. Uminah Istri H. Kartadi, Barat : Tanah Sdr. Maiya, Timur : Tanah Milik Sdr. Dulani/Maryam melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
