INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | PT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK KANTOR CABANG CIREBON | ASIH SULASTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 255.720.240,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372230012 tanggal 27 Februari 2023 total sebesar Rp. 255.720.240,- (Dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah). secara tunai dan sekaligus;
4.Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Mitsubishi / COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T
Jenis/Model : Truk / Truk
Tahun/Warna : 2014 / KUNING
No. Rangka/Mesin : MHMFE74P5EK131934 / 4D34TK95296
No. Polisi : E 8816 ZX
5.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6.Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Mitsubishi / COLT DIESEL FE74HDV (4X2) M/T
Jenis/Model : Truk/ Truk
Tahun/Warna : 2014 / KUNING
No. Rangka/Mesin : MHMFE74P5EK131934 / 4D34TK95296
No. Polisi : E 8816 ZX
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |