Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.SAMSUDIN
2.TATI ROHAETI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 9
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SAMSUDIN
2TATI ROHAETI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.005.307,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor  19-63-00007-24/KMI/SPK/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 24 tanggal 30 Januari 2024 selanjutnya disebut Perjanjian sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 76.005.307 secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1443/DURAJAYA seluas 203 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Greged, Kelurahan/Desa Durajaya terdaftar atas nama Samsudin;
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak