Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT;
3.Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 8101220231100005 tanggal 9 November 2023, yang ditandatangani PARA TERGUGAT, Sah Demi Hukum;
4.Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Cidera janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor ; 8101220231100005 tanggal 9 November 2023;
5.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01556224.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 27-11-2023 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat, Sah Demi Hukum;
6.Menyatakan PENGGUGAT merupakan pemilik dan/ atau mempunyai hak atas Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/L300 PU FB-R (4x2) M/T, Tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka MK2L0PU39JK016562, Nomor Mesin 4D56CRY5292, No Polisi E 8082 BZ, STNK atas nama Persis;
7.Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/L300 PU FB-R (4x2) M/T, Tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka MK2L0PU39JK016562, Nomor Mesin 4D56CRY5292, No Polisi E 8082 BZ, STNK atas nama Persis;
8.Menyatakan pengamanan atau eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/L300 PU FB-R (4x2) M/T, Tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Rangka MK2L0PU39JK016562, Nomor Mesin 4D56CRY5292, No Polisi E 8082 BZ, STNK atas nama Persis, Sah Demi Hukum;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi meteriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 170.906.689,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan ber kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |