INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA | 1.HERYANA 2.ROHANI HADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 8 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 82.636.353,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00031-24/KMI/SPK/03/2024 tanggal 30 Maret 2024 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 40 tanggal 30 Maret 2024 selanjutnya disebut Perjanjian sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 82.636.353 secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 358/TEGALWANGI, seluas 168 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, Kelurahan/Desa Tegalwangi sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 4958/1994, terdaftar atas nama Rohani Hadi;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik Nomor 358/TEGALWANGI, seluas 168 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Weru, Kelurahan/Desa Tegalwangi sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 4958/1994, terdaftar atas nama Rohani Hadi;
7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |